25 radar bogor

Tingkatkan Nilai IKPA Melalui Optimalisasi Pengelolaan UP/TUP

Oleh : Hendra Gunawan (Staf pada KPPN Bogor)

UANG Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving). UP diberikan kepada satker instansi pemerintah, untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Sedangkan Tambahan Uang Persediaan (TUP), adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Pengelolaan UP dan TUP yang baik mencerminkan kinerja pelaksanaan anggaran yang baik. Karena pengelolaan UP dan TUP merupakan salah satu indikator penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN, untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara / Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

IKPA pada tahun anggaran 2021 memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek. Sedangkan pada TA 2022, IKPA memiliki 8 indikator yang terfokus pada 3 aspek. Selengkapnya dapat dilihat di Tabel Perbandingan IKPA 2021 dan IKPA 2022.

Tabel Perbandingan IKPA 2021 dan IKPA 2022

IKPA 2021

IKPA 2022

4 Aspek, 13 Indikator

    1. Kesesuaian Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran (15%)
  1. Revisi DIPA (5%)
  2. Deviasi Halaman III DIPA (5%)
  3. Pagu Minus (5%)
    1. Kepatuhan Terhadap Regulasi Pelaksanaan Anggaran (28%)
  1. Data Kontrak (10%)
  2. Pengelolaan UP dan TUP (8%)
  3. LPJ Bendahara (5%)
  4. Dispensasi SPM (5%)
    1. Efisiensi Pelaksanaan Anggaran (47%)
  1. Penyerapan Anggaran (15%)
  2. Capaian Output (17%)
  3. Penyelesaian Tagihan (10%)
  4. Retur SP2D (5%)
    1. Efektifitas Pelaksanaan Anggaran (10%)
  1. Pengembalian SPM (5%)
  2. Perencanaan Kas (5%)
3 Aspek, 8 Indikator

    1. Kualitas Perencanaan Anggaran (20%)
  1. Revisi DIPA (10%)
  2. Deviasi Halaman III DIPA (10%)
    1. Kualitas Pelaksanaan Anggaran (55%)
  1. Data Kontrak (10%)
  2. Penyelesaian Tagihan (10%)
  3. Pengelolaan UP dan TUP (10%)
  4. Dispensasi SPM (5%)
  5. Penyerapan Anggaran (20%
    1. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%)
  1. Capaian Output (25%)

Dari table di atas dapat kita ketahui, bahwa terdapat perubahan proporsi nilai pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP (semula 8% menjadi 10%), yang mengindikasikan peningkatan kontribusi pengelolaan UP dan TUP terhadap nilai IKPA.

Perubahan juga terjadi pada tata cara penilaian, yang semula (tahun 2021) dinilai berdasarkan ketepatan waktu penggantian/pertanggungjawaban UP dan TUP; di tahun 2022, dinilai berdasarkan komponen: (1) ketepatan waktu (50%); (2) persentase nominal GUP (25%); (3) setoran TUP (25%).

Jadi, mulai tahun 2022, selain ketepatan waktu penggantian/pertanggungjawaban UP dan TUP, nilai IKPA untuk indikator pengelolaan UP dan TUP juga dipengaruhi oleh persentase nominal GUP yang diajukan dan persentase setoran TUP.

Untuk dapat lebih memahaminya, mari kita lihat ilustrasi sebagai berikut:

Satker ABC memiliki UP sebesar 100 juta, dan melakukan GUP (revolving) sebesar 50 juta yang terbit SP2D GUP tanggal 12 Mei 2022. SP2D GUP yang terbit sebelumnya tertanggal 27 April 2022.

Berdasarkan data di atas, untuk perhitungan nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP sebelum tahun 2022, kita hanya perlu memperhatikan ketepatan waktu penggantian UP, dalam hal ini masih dikatakan tepat waktu karena dilakukan tidak melewati batas waktu 1 bulan, sehingga memperoleh nilai 100.

Namun, untuk penghitungan nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP pada tahun 2022, nilai tersebut baru memenuhi 50% nilai IKPA. Harus ditambahkan lagi perhitungan persentase nominal GUP, yang rumus perhitungannya adalah:
% GUP x (jumlah hari sebulan) / rentang waktu SP2D GUP dari SP2D GUP sebelumnya. Jadi, nilai persentase nominal GUP = 50 x 30 / 15 = 100.

Perhitungan ini menunjukkan bahwa, persentase GUP sebesar 50% yang dipertanggungjawabkan dalam 15 hari setara dengan persentase GUP sebesar 100% yang dipertanggungjawabkan dalam satu bulan. Artinya, apabila GUP sebesar 50% ini dipertanggungjawabkan lebih dari 15 hari, semakin lama maka nilainya akan semakin mengecil.

Perhitungan ini menyumbangkan 25% dari nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP. 25% lainnya itu disumbangkan dari setoran TUP. Dari data di atas, tidak diperoleh informasi mengenai adanya TUP, sehingga bisa dianggap tidak ada setoran TUP, sehingga memperoleh nilai 100. Ada pun perhitungan untuk komponen setoran TUP adalah sebagai berikut: 100 – (setoran TUP / Nominal TUP x 100) = 100 – 0 = 100.

Perhitungan ini menunjukkan bahwa apabila terdapat TUP, maka semakin besar penyetoran kembali TUP, akan semakin mengurangi nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP. Selain itu, pengurangan juga diberikan sebagai penalti nilai kinerja apabila pada akhir tahun (31 Desember) masih terdapat sisa dana UP dan TUP yang belum disetor.

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa terdapat perbedaan besar untuk perhitungan Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP antara tahun 2022 dengan sebelumnya. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pengelolaan UP dan TUP, hal-hal berikut ini paling tidak harus dilakukan oleh satker:

1. Menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan Satker dan mengajukan UP Tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan Satker.
2. Menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai paling sedikit 100% dalam satu bulan.
3. Dalam mengajukan TUP, agar menyusun rencana penggunaan dan pengeluaran dalam satu bulan secara efektif dan meminimalkan setoran.
4. Menyetor sisa dana UP dan TUP yang berada di Bendahara Pengeluaran/BPP sebelum akhir tahun anggaran berakhir. (*)

Editor : Yosep