25 radar bogor

Jual Sabu-sabu, Juru Parkir di Bogor Diciduk Polisi

Ilustrasi pembeli pil ekstasi ditangkap
Ilustrasi pembeli pil ekstasi ditangkap

CIBINONG-RADAR BOGOR, Nasib sial menimpa AS (37). Niat meraup untung pada pergantian tahun, pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu malah berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Wisatawan Taman Mini Melonjak, 118 Polisi Disiagakan

Pasalnya, dia kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu siap edar. Tidak main-main, jumlah sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bogor mencapai 129 paket. Itu pun belum termasuk beberapa yang sudah AS jual.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 129 paket siap edar seberat 54,16 gram. Rencananya disebar jelang natal dan tahun baru 2023,” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa(27/12)

Iman mengungkapkan, modus operandi yang digunakan AS dalam menjual barang haram tersebut yakni dengan cara sistem tempel.

“Dia menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu memberikan petunjuk kepada pembeli narkotika melalui gambar atau peta,” jelasnya.

Sementara jaringan peredaran tersangka meliputi wilayah kota dan Kabupaten Bogor. Faktor ekonomi yang disebut-sebut menjadi motif AS nekat mengedar narkoba.

AS bakal dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Kota Bogor Masuk Dalam Jalur Lintasan Peredaran Narkoba

“Pengungkapan perkara ini berhasil menyelamatkan 500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika menjelang pergantian tahun,” klaim Iman.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto