25 radar bogor

Tirta Kahuripan Diganjar Dua Penghargaan K3 dari Jabar

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan meraih dua penghargaan sekaligus dari pemerintah provinsi Jawa Barat. (Radar Bogor/ Jaenal Abidin)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Jawa Barat (Jabar). Penghargaan itu diserahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar di Sutan Raya Hotel, Bandung.

Baca Juga: Komisi II DPRD: Pansel Dewas Perumda Tirta Kahuripan Sudah Sesuai Prosuder

Berdasarkan evaluasi, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mendapatkan capaian penilaian sesuai kriteria yang telah ditentukan. Termasuk pelaksanaan uji petik secara luring di beberapa perusahaan.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan September 2022. Selanjutnya, penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan kategori Platinum.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada seluruh pegawainya yang telah mendukung penerapan K3. Menurutnya, peran mereka cukup penting.

“Semoga prestasi ini terus bisa dipertahankan dengan baik dan ditargetkan berkiprah ke tingkat nasional,” kata Yuliansyah.

Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menjadi jaminan bagi semua pekerja melakukan pekerjaan di bidangnya masing-masing.

Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuannya melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

Baca Juga: Calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan Merasa Curangi, Komisi II Panggil Pansel

Selain itu, penerapan K3 untuk menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien khususnya di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

“Ke depan, kami berkomitmen melaksanakan penilaian tingkat anjutan yaitu penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria sesuai amanat dari PP Nomor 50 Tahun 2012,” kata dia.(*)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto