BOGOR-RADAR BOGOR, IPB University menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peresmian KPK Corner di Perpustakaan IPB, Jumat (16/12). Ketua KPK Firli Bahuri meresmikan langsung pojok baca tersebut.
Firli mengakui, tindak pidana korupsi sudah terjadi di banyak area, termasuk di perguruan tinggi. Ia mencontohkan mulai dari suap pengadaan barang dan jasa, sampai penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: Kasus Penipuan Jerat Ratusan Mahasiswa IPB, LPS Ingatkan Soal Investasi
“Melihat fakta itu kita mencoba turut andil sebar luaskan literasi antikorupsi untuk tingkatkan integritas perguruan tinggi,” kata Firli dalam rilis diterima Radar Bogor, Sabtu (17/12).
Peresmian KPK Corner ini sebagai andil pemberantasan korupsi melalui pembangunan literasi. Upaya itu dilakukan karena praktik penindakan saja tidak cukup untuk memberantas korupsi.
Firli merinci, sejak KPK didirikan pada 2004 hingga kini sudah 1.479 orang ditangkap karena korupsi. Namun, faktanya praktik korupsi masih saja terjadi.
“Kita sadar, sulit berantas korupsi hanya dengan penindakan saja. Kita libatkan juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi untuk memasukan pendidikan antikorupsi dalam perkuliahan,” pesannya.
Selain itu, KPK berencana mengukur Indeks Integritas Pendidikan pada perguruan tinggi. Tujuannya, untuk mengetahui seberapa integritas sebuah perguruan tinggi, risiko korupsi, dan perbaikan yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi.
Sementara itu, Plh. Rektor IPB University Agus Purwito menngapresiasi kerja sama itu. Agus berharap, hal ini dapat membentuk ekosistem yang berintegritas di IPB.
“Semua khalayak, baik mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum bisa mencari tahu apa itu tindak pidana korupsi. Harapannya, terinternalisasi terkait tindak pidana korupsi ini, semua sadar, dan akhirnya menjiwai perilaku antikorupsi,” ujar Agus.
Baca Juga: OJK Jembatani Platform Pinjol, Tak Jamin Mahasiswa IPB Terbebas Utang
Diketahui, PKS yang ditandatangani menyepakati perjanjian antara KPK dengan IPB University terkait Literasi Antikorupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. PKS berlaku 5 tahun, yang mengatur mengenai sarana dan prasarana KPK Corner, pengelolaan KPK Corner, laporan pengelolaan KPK Corner, dan pemanfaatan data dan/atau informasi literasi antikorupsi.
KPK Corner diharapkan menjadi laboratorium mini yang berisi berbagai koleksi buku dan alat peraga lainnya tentang korupsi dan pemberantasannya, guna semakin mendorong kegiatan pembelajaran, penelitian, dan kajian mengenai korupsi. (*/mam)