25 radar bogor

FH Unida Bentuk Masdarkum bagi Pelaku UMKM

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (Unida) lakukan pengabdian masyarakat, berbentuk penyuluhan bertajuk pengembangan masyarakat sadar hukum (Masdarkum) di Desa Tugu Utara, beberapa waktu lalu.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (Unida) lakukan pengabdian masyarakat, berbentuk penyuluhan bertajuk pengembangan masyarakat sadar hukum (Masdarkum) di Desa Tugu Utara, beberapa waktu lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (Unida) lakukan pengabdian masyarakat, berbentuk penyuluhan bertajuk pengembangan masyarakat sadar hukum (Masdarkum), melalui edukasi dan fasilitasi hukum bagi kelompok masyarakat, dengan tema “Edukasi dan Fasilitasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Merek Pelaku UMKM” dan penandatanganan Implementation  Agreemet (IA), antara FH Unida dan Desa Tugu Utara di Balai Desa Tugu Utara, Rabu (14/12).

Kegiatan tersebut diisi oleh dosen FH Unida, Nurwati, Komisi Tetap Akses Permodalan dan Peluang Usaha KADIN, Sony Jayagiri, dan Komite Tetap Pengembangan Wirausaha Baru KADIN, Brian Sadela, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan FH UNIDA dan diikuti oleh masyarakat Desa Tugu Utara yang terdiri dari beberapa kelompok atau unsur masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari program insentif pengabdian masyarakat terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berbasis kinerja IKU bagi perguruan tinggi swasta tahun 2022.

Wakil Dekan II FH Unida, R. Djuniarsono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan acara pengembangan masyarakat sadar hukum. Ini menjadi  hari kedua dan diharapkan materi yang disampaikan dapat menambah wawasan masyarakat. Sesi kedua ini, membahas terkait merek dan pengurusan NIB bagi para pelaku UMKM, serta akan dikemas tuntas oleh para narasumber sesuai keahliannya.

“Kami memberikan pendampingan hukum dan membuka posko di Desa Tugu Utara ini, yang nantinya apabila masyarakat ingin berkonsultasi masalah hukum, kami akan mendampingi,” ungkap Juniarsono.

Baca juga: Penyuluhan Unida, Pentingnya Perkawinan Sah Secara Hukum

Selanjutnya dosen FH Unida, Nurwati, selaku narasumber menyatakan, merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek juga menjadi daya pembeda, karena memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahan yang satu, dengan perusahaan yang lain. Fungsi dari merek itu sendiri, adalah sebagai tanda pengenal. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya, serta fungsi lainnya adalah sebagai jaminan atas mutu barangnya.

“Jenis merek diantaranya ada merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan untuk merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Ada pun merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Ada pun yang dimaksud dengan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya,” ungkap Nurwati.

Pada kesempatan yang sama, Komite Tetap Pengembangan Wirausaha Baru KADIN Kabupaten Bogor, Brian Sadela menyampaikan, soal perizinan berusaha. Kata dia, izin usaha adalah legalitas pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha. Ada pun keuntungan dari legalitas usaha, di antaranya adalah meningkatkan nilai ekonomi, dispensasi larangan, pendanaan atau pinjaman, pemasaran dan juga untuk peningkatan omzet. Sebagai pelaku UMKM, kata dia, diwajibkan memahami mengenai Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yaitu perizinan berusaha yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. 

“Jenis-jenis perizinan dasar, yaitu di antaranya NIB, izin lokasi dan persetujuan lingkungan. Dalam NIB, pelaku diharuskan memiliki akun OSS dan mengisi data usaha, oleh karena itu diperlukannya pemahaman mengenai OSS sehingga menjadikan kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan. Ada pun cara memperoleh perizinan OSS yaitu syaratnya KTP, NPWP dan SK Kemenkumham khusus untuk badan usaha. Langkah pertama yaitu mengisi data identitas diri, mengisi nomor telepon dan email yang ingin digunakan, memilih jenis kegiatan usaha yang dijalankan, menuliskan alamat lengkap lokasi usaha dan terakhir mengisi modal usaha yang dimiliki,” tutur Brian Sadela.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Pasca kegiatan ini diselenggarakan, Fakultas Hukum dengan menggandeng unsur pemerintahan Desa Tugu Utara selanjutnya menyediakan ruang dan wadah bagi masyarakat, untuk memperoleh edukasi, informasi, dan fasilitasi hukum, terkait dengan berbagai permasalahan bidang hukum dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya.

Inisiasi pembentukan komunitas ‘MASDARKUM’ diharapkan dapat memberikan akses keadilan dan persamaan hak bagi seluruh lapisan masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam konsitusi negara.  Selain itu, program ini juga merupakan wujud kontribusi nyata insan akademik bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (*/ran)