25 radar bogor

Penyuluhan Unida, Pentingnya Perkawinan Sah Secara Hukum

Penyuluhan dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda (Unida) di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. (Dok. Unida)

BOGOR-RADAR BOGOR, Masyarakat di Desa Tugu Utara, Cisarua bakal semakin melek dengan hukum. Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (Unida) menggelar penyuluhan bertajuk Pengembangan Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum), Senin (13/12) lalu.

Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat itu memberikan edukasi dan fasilitasi hukum. Edukasi membahas terkait perkawinan secara hukum.

Penyuluhan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Implementation Agreemet (IA) antara FH UNIDA dan Desa Tugu Utara di Balai Desa. Penyuluhan itu merupakan bagian dari program Insentif Pengabdian Masyarakat Terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Berbasis Kinerja IKU Bagi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2022.

Baca Juga: Pemkot Bogor Akui Lalai, Semua Kebun Binatang Bakal Diperiksa

Dekan FH UNIDA, Nurwati mengatakan, hukum perkawinan memang perlu diedukasikan kepada masyarakat. Di zaman kini, perkawinan tidak tercatat sudah bukan masanya. Meski ada saja catatan perkawinan yang tidak tercatat karena berbagai alasan.

“Kenapa tidak tercatat? Mungkin kekurangan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sah secara hukum, bukan hanya sah secara agama saja,” terangnya lewat keterangan diterima Radar Bogor, Jumat (16/12).

Menurutnya, banyak akibat pernikahan tidak memiliki keabsahan hukum. Misalnya, kehilangan hak kewarisan dan semacamnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui pentingnya perkawinan tercatat secara hukum.

Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun Nawawi mengakui, pencatatan perkawinan itu sangat penting dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat. Apalagi, banyak permasalahan pernikahan yang terjadi di masyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini menjadi kontribusi FH UNIDA kepada masyarakat,” pungkas Asep.

Kepala KUA Kecamatan Cisarua, Eman Sulaeman menyatakan, tugas fungsi KUA tidak hanya pelayanan pernikahan. Namun, pernikahan tentu harus memenuhi persyaratan yang tertib dan lengkap.

“Dalam masyarakat, sering terjadi kendala seperti usia yang kurang dari 19 tahun. Akan tetapi, ada hal yang dapat diajukan sesuai dengan kondisinya,” tuturnya dalam pemaparan materi.

Pada kesempatan yang sama, Dosen FH UNIDA, Ani Yumarni, memaparkan, dalam hukum bahasanya bukan pernikahan melainkan perkawinan. Itu terdapat dalam Undang-undang Perkawinan. Dalam Islam tetap menyebutnya pernikahan.

Baca Juga: Siapkan Dua Opsi Lalu Lintas Otista, Arah dari Tugu Kujang Ditutup

Fakultas Hukum Unida menggandeng unsur pemerintahan Desa Tugu Utara bakal menyediakan ruang dan wadah bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi, informasi, dan fasilitasi hukum terkait dengan berbagai permasalahan bidang hukum dan sosial.

Pembentukan komunitas Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum) ini diharapkan dapat memberikan akses keadilan dan persamaan hak bagi seluruh lapisan masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam konsitusi negara.(*/ran)

Editor: Imam Rahmanto