CIBINONG-RADAR BOGOR, Jelang pergantian tahun, progres rehabilitasi sekolah di Kabupaten Bogor baru mencapai 70 persen. Penyedia jasa konstruksi diminta memaksimalkan pengerjaan hingga 25 Desember.
Baca Juga: Lama Sekolah di Sukamakmur Paling Rendah, Warga Didorong Ikut PKBM
Jika tidak, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor ancam menyiapkan sanksi denda. Tak hanya itu, penyedia jasa bakal masuk daftar hitam pada kegiatan tahun 2023 mendatang.
“Sampai 25 Desember itu harus selesai semua kegiatan rehab. Apabila tidak, kami dari Disdik akan memberikan denda kepada penyedia jasa. Bahkan jika pekerjaannya asal, akan kami blacklist,” tegas Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, Senin (12/12).
Dengan sisa waktu yang ada, dia meminta penyedia jasa dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Bila perlu, menambah jumlah pekerja dan waktu pengerjaan agar proyek rehab sekolah dapat selesai tepat waktu.
Saat ini, kata Juanda, progres pekerjaan baru mencapai 70 persen dari total 469 kegiatan rehabilitasi sekolah baik SD maupun SMP.
“Jadi, sisa 30 persen pengerjaan. Kami minta segera selesaikan,” imbaunya.
Lambatnya progres kegiatan rehab sekolah itu disoroti Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh lemahnya pengawasan.
“Seharusnya capaian progres proyek rehab itu sudah 95 persen. Kalau sudah begini, pasti pengerjaan juga tidak akan maksimal,” sebut Ferry.
Baca Juga: Gagas SATU TAS, Strategi Wandik Dongkrak Rerata Lama Sekolah Bogor
Politikus PPP itu memperkirakan, banyak dari kegiatan rehab yang memakan anggaran total Rp163 miliar lebih itu terancam tidak rampung. Salah satu penyebabnya, penyedia jasa mengandalkan tagihan anggaran melalui dinas.
“Oleh karena itu, Dinas Pendidikan segera tegaskan ke penyedia jasa untuk segera menyelesaikan pekerjaannya,” tukasnya.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto