radar bogor

Raih Akreditasi Paripurna, RSU Annisa Terus Tingkatkan Pelayanan

RSU Annisa Citeureup meraih akreditasi paripurna. (Radar Bogor/ Jaenal Abidin)

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Setelah melalui proses dan persiapan selama setahun, RSU Annisa akhirnya meraih akreditasi tingkat Paripurna bintang lima. Penilaian itu dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) dan telah memiliki standar pelayanan serta keselamatan pasien.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Bidik Pencegahan Korupsi di Atas 90 Persen

Ketua Umum Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) Frits M Rumintjap mengatakan, akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit.

Frits juga mengatakan, untuk mencapai akreditasi hingga tingkat paripurna ini memang dibutuhkan kerja keras yang cukup luar biasa. Tahapan penilaiannya yang cukup banyak dan ada yang namanya standar dan elemen.

“Semua harus dipenuhi kalau terpenuhi diatas nilai 80 akan diberikan pengakuan akreditasi tingkat paripurna,” ujarnya.

Frits juga mengakui jika RSU Annisa ini telah melakukan lompatan yang sangat bagus. Dari yang sebelumnya akreditasi program khusus standar dasar dan mengikuti standar akreditasi kementrian kesehatan.

“Karena tujuannya outcome itu justru ke masyarakat. Bagaimana mereka bisa merasakan keberadaan RSU Annisa betul-betul hadir terutama untuk masyarakat di sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSU Annisa Bogor Winda Dwi Lestari menambahkan dengan perolehan ini akreditasi praipurna ini bisa menjadi motivasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien serta dapat terus meningkatkan kualitas mutu layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Brasil Tersingkir, Neymar Menangis : Saya Tak Yakin Akan Perkuat Tim Lagi

“Tidak hanya sesuai standar operasional prosedur rumah sakit, namun juga standar kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tandasnya.(*)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto