CIBINONG-RADAR BOGOR, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Aktivis Mahasiswa (PAM) Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (8/12). Tuntutannya, meminta aparat untuk menuntaskan kasus penimbunan BBM.
Baca Juga: Satu Orang Terluka, Polisi Ringkus Pelajar Terlibat Tawuran
Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Gunung Putri terkuak beberapa waktu lalu. Kasus yang mendapati penimbunan 48 ton BBM bersubsidi itu belum dituntaskan.
“Padahal, pada Januari 2022, Polres Bogor telat menggerebek dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut,” kata koordinator aksi, Fajrul Islam kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, satu orang AS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap adanya 3 orang positif narkoba saat dilakukan penggerebekan.
“Bahkan, diduga ada keterlibatan oknum polisi dalam penimbunan BBM di Gunung Putri tersebut,” tudingnya.
Sementara itu, berdasar investigasi yang dilakukan PAM Bogor, AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah bebas berkeliaran.
Oknum tersebut, kata Fajrul Islam, diduga merupakan pemilik sebenarnya atas usaha penimbunan BBM bersubsidi itu. Termasuk gudang penimbunan yang telah diamankan polisi.
Baca Juga: Harga BBM Naik Lagi Mulai 1 Desember 2022, Cek di Sini Daftarnya
“Untuk itu, kami menuntut aparat penegak hukum baik Polres Bogor maupun Kejari untuk menuntaskan kasus tersebut,” tandasnya.(*)
Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto