25 radar bogor

Waww!! KPK Menyetujui Lelang Kepulauan Widi

Laut
Ilustrasi Laut

MALUKU-RADAR BOGOR Penawaran 100 pulau di Kepulauan Widi di rumah lelang Sotheby membuka persoalan di balik izin pengelolaan pulau yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) selaku pemegang izin pengelolaan belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan syarat yang harus dipenuhi pemanfaat saat hendak melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. “Berdasar data kami, PT LII hingga kini belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo kemarin (5/12).

Baca Juga:Pulau di Sulsel Dijual Rp900 Juta, Baru Dibayar Rp10 Juta

Sesuai UU Cipta Kerja, lanjut Victor, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) harus mengajukan izin kepada menteri kelautan dan perikanan. Termasuk mendapat PKKPRL dari menteri kelautan dan perikanan. “Perizinan-perizinan itu wajib dipenuhi oleh PMA,” jelasnya.

Baca Juga:Mahathir Minta Malaysia Klaim Kepulauan Riau, Begini Sikap Indonesia

tor menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu sekaligus menjawab pemberitaan bahwa pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. “Berdasar peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” paparnya.

Victor menuturkan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberi hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). “Prinsipnya hanya pemanfaatan saja. Tidak bisa diperjualbelikan,” tandasnya.(JPG)

Editor:YOSEP/ADLI-PKL