BANTEN-RADAR BOGOR Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani meluruskan kabar yang menyebut penangguhan penahanan kliennya ditolak. Dia pun dengan tegas membantah sekaligus meluruskan kabar tersebut.
“Bukan menolak, sampai saat ini masih dipertimbangkan. Itu hak dari majelis hakim,” kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (5/12)
Baca Juga: Elite NasDem Yakin Anies Baswedan Bakal Boyong Suara Terbanyak di Sumbar
Lantaran permohonan penangguhan itu tidak ditolak, menurut penuturan Fahmi, masih ada kesempatan ke depannya Nikita Mirzani akan dapat ditangguhkan penahanannya. “Artinya masih dimungkinkan, kita lihat nanti karena masih dipertimbangkan,” lanjutnya
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dengan alasan demi lancarnya proses persidangan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak Sebut Ferdy Sambo
“Majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa. Jelas ya,” kata majelis hakim. Dengan demikian, Nikita Mirzani masih akan mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang untuk beberapa waktu ke depan.
Selain belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim juga menolak eksepsi Nikita Mirzani. Sehingga kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra tersebut akan dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang lanjutan pekan depan. “Nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa tidak diterima,” kata majelis hakim (JPG)
Editor:yosep/arul-pkl