25 radar bogor

Beli Lewat Instagram, Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

Tembakau sintetis yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku yang membelinya di Instagram. (Dok. Polresta Bogor Kota)

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang pria H (21) terpaksa harus digelandang pihak kepolisian. Ia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: Ditawari Kerja di Malaysia, Empat Wanita jadi Korban Perdagangan Orang

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Veteran, Kelurahan Kebon Kalapa, Bogor Tengah. Itu bertepatan dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2022 yang digelar pada Jumat (2/12) lalu.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering jadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Pelaku ini hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit 3 Opsnal Satres Narkoba,” jelas Agus.

Dari hasil penggeledahan di TKP, pihak kepolisian berhasil menemukan 9 bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis. Barang itu disimpan dalam tas selempang hitam yang digunakan pelaku.

Diutarakan Agus, narkotika tersebut akan dijual kembali pada orang lain.

“Sembilan bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 80 gram bruto dan sebuah handphone berwarna hitam,” tambah Agus.

Pelaku membeli barang terlarang tersebut dari media sosial melalui akun Instagram bernama kuda terbang. Harganya dipatok Rp1,5 juta. Barang tersebut kemudian disalurkan melalui sistem tempel.

Baca Juga: Jual Tembakau Sintetis dengan Sistem Tempel, Pria Ini Diringkus Polisi

“Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” tegas Agus. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto