BOGOR-RADAR BOGOR, Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong di Sindangsari, Bogor Timur. Pelaku, ES, diamankan di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Cetak Uang Palsu Rp450 Juta, Hanya Berbekal Printer
ES berstatus sebagai seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia berhasil menggasak uang milik korbannya sebesar Rp34.880.500. Tidak dengan cara dirampok atau dicuri di rumah, melainkan melalui kartu ATM milik korban.
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dan mengambil barang, yakni kartu ATM. Kartu ATM itulah yang dikuras pelaku sebelum melarikan diri ke kampung halamannya di Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berupa kartu ATM dan kemudian pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik korban,” ungkap Ferdy dalam press release, Senin (5/12).
Nahasnya, aksi perempuan berusia 42 tahun itu sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas ES memasuki rumah lewat pintu samping pekarangan.
Tidak sendiri, ES dibantu rekannya, D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Polresta Bogor Kota masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban Fuad Alwani.
Kini, ES harus ditahan di balik jeruji Polresta Bogor Kota. Ia bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian.
Baca Juga: Digelandang Polisi, Pelaku Pembobolan Rumah di Bogor Mendadak Pingsan
ES sempat pingsan saat pihak kepolisian menggelar rilis kasus. Pelaku terpaksa digotong dan dilarikan ke RS Bhayangkara. (*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto