25 radar bogor

KPK Duga Banyak Pihak yang Ditawari ‘Jalur Khusus’ Rektor Unila

KORUPSI
Tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani (tengah) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11)

JAKARTA-RADAR BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak mendapatkan tawaran untuk memuluskan mahasiswa baru (maba) masuk Universitas Negeri Lampung (Unila). Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada tiga orang saksi.

Mereka yang diperiksa yakni, I Wayan Mustika (PNS), Harwoto (karayawan BUMD), dan Irvia Marcelo (pengurus rumah tangga). Ketiga saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12) kemarin.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka Karomani untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/12).

Baca Juga:KPK Tetapkan Rektor Unila Sebagai Tersangka Korupsi

Bahkan, dalam persidangan yang menjerat Andi Desfiandi, terdakwa kasus pemberi suap Rektor Unila, terungkap sejumlah pejabat negara diduga menitipkan mahasiswa kepada Rektor Unila Karomani. Mereka yang diduga turut terlibat di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota DPR RI seperti Utut Adianto, Tamanuri, Muhammad Khadafi, kemudian politisi senior asal Lampung, Alzier Dianis Thabrani hingga Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Ali Fikri memastikan, pihaknya akan mendalami fakta yang ditemukan dalam persidangan tersebut. KPK juga akan menggali dari pihak-pihak yang namanya turut disebutkan dalam persidangan.

“Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” tegas Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Baca Juga:Rektor Unila Pasang Tarif Segini untuk Terima Mahasiswa Baru

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (JPG)

Editor : yosep/adli-pkl