25 radar bogor

Catat Nih! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022 Kelas I, II dan III

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru Desember 2022, baik untuk Kelas I, Kelas II dan Kelas III.

Baca Juga : Sukseskan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Bogor Jalin Kerja Sama dengan Media

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan. Kepemilikan BPJS Kesehatan ditunjukkan melalui nomor BPJS Kesehatan.

Hal ini telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan No. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat tidak memahami bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan. Demikian halnya dengan biaya iuran BPJS Kesehatan.

Berikut Rincian Biaya BPJS Kesehatan per Desember 2022 serta persyaratannya : 

  • BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
  • BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
  • BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
  • Email dan Nomor HP aktif
  • Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
  • Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
  • Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.

Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).

Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.

Baca Juga : Segera Berlaku, Urus SIM STNK dan SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan

Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk;

  • Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
  • Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
  • Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
  • Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial
  • Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
  • Koperasi Berbadan Hukum

(net/dis)

Editor : Yosep