25 radar bogor

Komisi II DPRD: Pansel Dewas Perumda Tirta Kahuripan Sudah Sesuai Prosuder

Pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dan pansel dewan pengawas Perumda Tirta Kahuripan. (Radar Bogor/ Septi Nulawam)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menilai proses seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah sesuai aturan. Secara spesifik, panitia seleksi (Pansel) tidak menyalahi aturan.

Adanya ketidaklolosan beberapa calon dikarenakan belum memenuhi pra-syarat dalam proses seleksi administrasi.

Baca Juga: Calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan Merasa Curangi, Komisi II Panggil Pansel

“Kita meminta klarifikasi terkait aduan itu. Apa tadi yang disampaikan (pansel), prosesnya sudah ditempuh dengan baik, sesuai dengan prosedur menurut kami,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar-Rasyid kepada Radar Bogor, Kamis (1/12).

Dari hasil keterangan pansel, penyantuman visi misi memajukan PDAM Kabupaten Bogor dalam makalah merupakan syarat mutlak dalam proses seleksi tersebut.

Dari lima calon, terdapat dua yang dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi administrasi.

Satu calon gugur lantaran belum melegalisir ijasah yang juga jadi syarat. Sementara satu calon lainnya tidak mencantumkan visi misi dalam makalahnya.

“Ketika pansel sudah mensyaratkan dari awal, apalagi sudah dipublish di media massa sebagai prasyarat administrasi, maka menurut kami, sudah sesuai dengan mekanisme. Karena sudah dicantumkan di pengumuman dan disampaikan di 7 media massa selain di web-web milik pemda Kabupaten Bogor,” paparnya.

Meski begitu, terkait aduan yang disampaikan salah satu calon merupakan hal yang biasa dalam sebuah kompetisi. Pihaknya juga tidak melihat adanya keberpihakan pansel terhadap salah satu calon.

Baca Juga: Aduh, 14 Kecamatan Belum Dialiri Air PDAM Tirta Kahuripan

“Kita melihat pansel sudah melakukan sesuai prosuder, ini bukan persoalan si A dengan si B, kami melihat secara objektif,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto