25 radar bogor

Calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan Merasa Curangi, Komisi II Panggil Pansel

Tirta Kahuripan
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, memberlakukan penyesuaian tarif dan rekategori pelanggan per Januari 2023.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor memanggil panitia seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan periode 2022 – 2024.

Baca Juga : Sinergikan Target Bisnis, Tirta Kahuripan Butuh Rp1,6 Triliun

Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan pansel terkait mekanisme seleksi yang dilakukan. Setelah sebelumnya salah seorang peserta menuding adanya kejanggalan dalam proses seleksi sehingga dirinya dinyatakan gugur.

“Kemarin kita sudah berkirim surat ke sekretaris daerah, meminta penjelasan dari pansel Calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan, jangan sampai ada calon-calon yang merasa dirugikan. Besok (hari ini) kita panggil,” kata Ketua Komisi II DPRD Kab Bogor, Sastra Winara kepada media, Rabu, (30/11/2022).

Dia pun mengaku telah menerima surat aduan dari peserta yang merasa adanya ketidakadilan dalam proses seleksi dewas BUMD Kabupaten Bogor itu. Namun demikian, pihaknya perlu meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk membuktikan apakah benar apa yang dituding peserta tersebut.

“Kalau memang kita rasa penjelasan dari pansel tidak memuaskan, kita panggil orang yang bersangkutan, kita juga akan merekomendasikan ke pimpinan untuk mengevaluasi ke pemda,” jelasnya.

Jika ditemukan adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi, lanjur Sastra, tidak menutup kemungkinan seleksi calon dewas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan periode 2022 – 2024 bakal diulang kembali.

Diketahui, salah seorang peserta mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor. Dia mengadukan adanya indikasi ketidakadilan dalam proses seleksi yang dilakukan pansel Perumda Air Minum Tirta Kahuripan setelah dia dinyatakan gugur.

“Saya mencoba melakukan konfirmasi alasan pengguguran keikutsertaan saya ke Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bogor, dengan alasan “tidak ditemukan visi dan misi untuk memajukan PDAM” pada makalah saya,” ujar David Rizar Nugroho, peserta tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Padahal kata dia, semua dokumen administrasi miliknya telah lengkap termasuk makalah terlampir. David pun mempertanyakan kapasitas tim pansel dalam menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test).

Sepengetahuannya, tim pansel hanya bekerja memverifikasi dokumen yang dipersyaratkan, bukan menguji isi makalah. “Saat fit and proper test makalah, diuji oleh tim ahli dari lembaga profesional,” terang David.

Baca Juga : Aduh, 14 Kecamatan Belum Dialiri Air PDAM Tirta Kahuripan

Karena itu, dia merasa tidak diperlakukan adil oleh Tim Pansel Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dan mengadukan hal tersebut ke Komisi II DPRD Kabupaten Bogor.

“Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya melihat ada tendesi tim pansel melakukan penyingkiran agar saya tidak dapat melanjutkan ke fit and proper test,” tukasnya. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep