25 radar bogor

UMK Kabupaten Bogor 2023 Juga Bakal Naik, Diusulkan Segini

Ilustrasi UMK Kabupaten Bogor-2023
Ilustrasi UMK Kabupaten Bogor-2023

CIBINONG – RADAR BOGOR, Setelah massa buruh menggelar aksi demonstrasi hingga Selasa (29/11/2022) malam, Plt. Bupati Bogor mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2023 sebesar 10 persen.

Baca Juga : UMK Kota Bogor 2023 Bakal Naik Rp300 Ribu, Segini Jadinya 

“Saya Plt Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Kabupaten Bogor 2023 sebesar 10% dari UMK tahun 2022,” ujar Iwan Setiawan dalam keterangannya.

Pemkab Bogor merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2023 menjadi sebesar Rp4.638.926 yang di tahun sebelumnya yakni sebesar Rp4.217.206.

Iwan mengatakan, kenaikan UMK ini mengacu kepada pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

Selain itu juga berdasarkan acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

Selanjutnya, usulan dari Plt Bupati Bogor ini akan dibahas dalam Dewan Pengupahan Provinsi sebelum ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Bogor 2023.

Sementara itu, perwakilan buruh dari serikat pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP), Rizal Renden bersama buruh lainnya, bakal mengawal ini hingga ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : Daftar Kenaikan UMP 2023 di 11 Provinsi, Jawa Barat Naik Jadi Rp 1.986.670

Meskipun, kenaikan UMK yang direkomendasikan tersebut tidak sesuai dengam tuntutan para buruh sebelumnya yang naik sebesar 13 persen.

“Kami kawal karena akan dibahas pada 1 -7 Desember di provinsi, karena yang menentukan memang pemprov,” tukasnya. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep