25 radar bogor

Pengusaha Bogor Tolak Rekomendasi Plt Bupati Soal Kenaikan Upah Minimum

Aliansi buruh saat melakuka demonstrasi di depan kompleks Pemda Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Para pengusaha menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Alexander Frans menegaskan, usulan dari Plt Bupati Bogor menaikkkan UMK Kabupaten Bogor tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi bagi dunia usaha.

Baca Juga: UMK Kabupaten Bogor 2023 Juga Bakal Naik, Diusulkan Segini

“Tentu kami sangat kecewa, kondisi ekonomi yang sebenarnya bukan saja dirasakan sulit oleh pekerja, tetapi perusahaan juga merasakan sulit. Seolah dalam pandangan pemerintah dan pekerja itu perusahaan dalam kondisi baik baik saja. Tidak demikian sebenarnya,” kata Alex kepada Radar Bogor, Rabu (30/11).

Apalagi, sambungnya, adanya indikasi resesi ekonomi global pada tahun 2023. Seharusnya, semua pihak saling mengencangkan ikat pinggang dan siap-siap menghadapi kondisi terburuk, bukan malah mengambil keputusan yang blunder.

“Tidak atas tekanan salah satu pihak kemudian membuat suatu kebijakan publik yang tidak adil dan tidak jelas dasarnya dan pastinya memberatkan,” ucap Alex.

Sampai saat ini, kata dia, Apindo tetap pada prinsipnya yang meminta perhitungan upah 2023 sesuai dengan PP 36 Tahun 2021. Menurutnya, keberadaan Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan UUCK 1 tahun 2020 dan PP 36 sebagai aturan yang derajatnya lebih tinggi.

Selain itu juga tidak ada urgensi atau suatu keadaan darurat pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tersebut.

“Apa yang diatur dalam PP 36 sudah sangat tepat dan tidak perlu dibuat aturan baru seperti permenaker 18 dan ternyata isinya berbeda pula dengan maksud PP 36 sendiri dan sesuai putusan MK ini tidak dibenarkan,” paparnya.

“Kalau terjadi apa-apa dengan perusahaan yang tidak sanggup membayar upah, apakah pemerintah mau ikut memikirkan? Paling mempertanyakan kenapa banyak PHK, atau kenapa perusahaan tutup. Pemerintah tampaknya tidak peduli walaupun katanya mendorong investasi,” sambung Alex.

Baca Juga: Buruh Meradang Soal UMK, Disnaker Rekomendasi Naik 7,88 Persen

Untuk itu, pihaknya telah berkirim surat pada Gubernur Jawa Barat agar menolak rekomendasi Plt. Bupati Bogor tentang UMK 2023 per hari ini, Rabu (30/11).

Selain itu, Apindo secara terpusat melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Apindo di Jakarta pada 28 November lalu telah memasukan permohonan Uji Materil atas Permenaker 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

“Seolah sekarang bola panas sudah dilempar ke Gubernur Jabar, tentu tidak bisa seperti ini. Melindungi dunia usaha sebagai ladang sawah pekerja dan pengusaha di tempat masing masing juga perlu menjadi perhatian agar investasi kondusif tercipta di Kab Bogor,” kesal Alex.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto