25 radar bogor

Bakal Naik 7,14 Persen, UMK Kota Bogor jadi Rp4,6 Juta

Bima Arya
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menilai KUHP harus dikritisi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kami baru saja menerbitkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.

Baca Juga: UMK Kabupaten Bogor 2023 Juga Bakal Naik, Diusulkan Segini

Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebutkan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17. Angka tersebut naik 7,88 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp1.841.487.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan Kota Bogor juga akan segera mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan hasil pembicaraannya dengan pengusaha dan serikat pekerja.

“Berdasarkan pembicaraan dengan pengusaha dan serikat pekerja, saya sudah tanda tangani untuk diusulkan ke Gubernur (kenaikan UMK),” ujarnya saat ditemui Radar Bogor, Rabu (30/11).

Bima mengungkapkan dirinya mengusulkan UMK Kota Bogor akan naik sebesar Rp300 ribu. Besaran UMK tahun 2023 yang didapat berdasarkan berbagai pertimbangan ialah sebesar Rp4.639.429,39.

Jumlah tersebut naik sebesar 7,14 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp4.330.249,57. Lebih rinci jumlah kenaikan UMK tersebut sebanyak Rp309.179,82.

Baca Juga: Pengusaha Bogor Tolak Rekomendasi Plt Bupati Soal Kenaikan Upah Minimum

Bima menilai besaran kenaikan tersebut tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Alhamdulillah tidak ada gejolak karena berdasarkan musyawarah,” tutupnya. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto