25 radar bogor

UMK Kabupaten Bogor Terancam Tidak Naik, Buruh Kembali Turun ke Jalan

Sejumlah anggota aliansi pekerja buruh Bogor usai aksi menuntut kenaikan upah minimum di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Bogor terancam tidak akan naik. Pasalnya, belum juga ditemukan kesepakatan antara unsur pengusaha, buruh, dengan pemerintah hingga Selasa (29/11).

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Bogor (APB2) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan di depan Kompleks Pemda Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Soal Upah Minimum 2023 Kota Bogor, SPN Minta Naik 13 Persen

“Sampai hari ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mau mengakui Permenaker nomor 18 tahun 2022 dalam hal penetapan upah minimum, dan belum memberikan rekomendasi kenaikan UMK,” ucap Koordinator Aksi dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP), Rizal Renden.

Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur UMK berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang hal itu juga tidak diakui Apindo. Sedangkan, Apindo tetap berpegang teguh kepada PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law yang dinilai cacat formil.

“Tapi pihak Apindo masih kekeuh untuk menggunakan PP No. 36 itu yang menyebabkan kepala disnaker juga tidak mau menandatangani rekomendasi hari ini,” jelasnya.

Koordinator unsur Apindo Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kabupaten Bogor, Desi Sulastri menyatakan, hasil rapat pleno hari ini antara pihaknya bersama buruh menemukan jalan buntu. Pasalnya, masing-masing pihak punya pendirian masing-masing terhadap UMK.

“Tentu saja Apindo sudah jelas tetap berpegang teguh kepada UU Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021 dan tadi sudah ditandatangani berita acaranya bahwa penegasannya hari ini kita tidak ada rekomendasi apapun tetapi lebih menyampaikan pandangan Apindo,” tegasnya.

Pada akhirnya, Apindo melihat kepada investasi jangka panjang. Apalagi Kabupaten Bogor saat ini merupakan kabupaten dengan tingkat pengangguran tertinggi. Hal ini juga, menjadi preseden buruk terhadap investor untuk datang ke Kabupaten Bogor karena tidak adanya kepastian hukum.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM Serta Tuntut Kenaikan Upah, Massa Buruh Aksi di Tegar Beriman

“Tetapi kami dari Apindo tentu saja akan menunggu dari hasil Mahkamah Agung tentang uji materi terhadap permenaker tersebut, sebab kita tahu permenaker itu secara aturan jauh di bawah UU dan peraturan pemerintah,” paparnya. (*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto