25 radar bogor

Pasar TU Diambil Alih Pemerintah, Perumda PPJ Sosialisasi ke Pedagang

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir bersama jajarannya menyambangi Pasar TU Kemang, Selasa (29/11). (Radar Bogor/ Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menyambangi Pasar TU Kemang, Selasa (29/11). Itu untuk menyosialisasikan pengelolaan Pasar TU Kemang sudah diambil alih oleh pemerintah.

Sosialisasi menyasar para pedagang pasar basah itu. Jajaran direksi menjumpai para pedagang di kawasan tersebut.

“Jadi Pasar TU Kemang ini sudah kita ambil alih dari PT Galvindo pengelolaannya dari 17 Mei 2021 yang lalu. Kalau dihitung sekarang sudah lebih dari setahun pengelolaan di bawah Pemkot Bogor, dalam hal ini ditugaskan ke kami untuk mengelola,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir Abdullah.

Baca Juga: Gugatan Terhadap Pasar TU Kemang Ditolak, Pemkot Siapkan Langkah Strategis

Muzakkir datang ke Pasar TU Kemang sekaligus menjalin silahturahmi dengan para pedagang, termasuk Paguyuban Pedagang beserta jajaran tim keamanan yang ada di lapangan.

Dari hasil dialog yang dilakukan dengan pedagang, ada juga pihak-pihak tertentu yang mengaku pengelolaan Pasar TU Kemang ini masih berada di PT Galvindo.

Kendati demikian, Muzakkir meyakini bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor kemudian PTUN Bandung serta kasasi di Mahkamah Agung sudah sah menyebutkan bahwa pengelolaan Pasar TU Kemang sudah diserahkan ke Pemkot Bogor.

“Ya kami jelaskan tadi, berdasarkan putusan tiga itu, bahwa ini sudah inkrah, pengelolaan Pasar TU diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Perumda PPJ,” terang mantan Ketua Hipmi Kota Bogor ini.

Kemudian, memang ada juga pertanyaan terkait gugatan ke PTUN yang diajukan PT Galvindo terkait tim gabungan yang dibentuk Wali Kota Bogor dianggap tidak sah. Namun, ia menekankan bahwa gugatan tersebut berbeda dengan pengelolaan.

Sementara, hasilnya pun sudah keluar bahwa tidak perlu ada surat pengambilalihan. Lantaran Pasar TU Kemang sudah dinyatakan dari tahun 2007 sudah di bawah pengelolaan pemerintah.

“Jadi, simpang siur ini yang tadi dijelaskan ke pedagang dan paguyuban, yang nantinya mereka juga akan meneruskan informasi ini ke para pedagang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer Divisi Hukum Sulhan mengatakan pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi sampai kepada upaya hukum terakhir dan luar biasa melalui peninjauan Kembali Peninjauan Mahkamah Agung memperkuat Perumda PJJ untuk mengelola Pasar TU.

Baca Juga: Setiap Tahun, Potensi PAD dari Pasar TU Raib. Angkanya Mencapai Rp90 Miliar!

“Majelis Hakim menyatakan SK Walikota Bogor Nomor 591. 45 -14 tahun 2012 tentang Penunjukan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai pengelola pasar milik Pemerintah Kota Bogor yang telah dinyatakan sah dan berharga oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, isinya juga memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar TU dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.

“Bahwa yang Berhak mengelola Pasar Teknik Umum secara hukum adalah Perusahaan Daerah (Kota Bogor) Pasar Pakuan Jaya,” tegasnnya. (*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto