25 radar bogor

Lagi Asyik Nongkrong, Warga Cimanggu Diringkus Polisi. Ini Penyebabnya!

Ilustrasi pelaku pembakaran dua pejalan kaki ditangkap
Ilustrasi pelaku pembakaran dua pejalan kaki ditangkap

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang warga Cimanggu Kecil RT 03/12, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, berinisial A ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Baca Juga : Cari Narkoba, Lapas Kelas IIA Paledang Geledah Warga Binaan

Penangkapan A sendiri dilakukan lantaran yang bersangkutan kerap menjual narkotika jenis sabu dan keberadaannya dianggap meresahkan warga sekitar.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan tersangka warga Cimanggu itu dilakukan pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 03.20 WIB di Jalan Cimanggu Kecil, setelah petugas mendapatkan laporan adanya indikasi peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menjelaskan, penangkapan tersangka A sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan yang bersangkutan sering menjual narkotika jenis sabu.

Oleh karena itu, atas dasar informasi tersebut kemudian tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku kerap nongkrong di kawasan salah satu ruko di Jalan Cimanggu Kecil.

Kemudian tim opsnal mendatangi tempat tersebut dan benar saja tersangka tengah asyik nongkrong di depan ruko, selanjutnya tim opsnal mengamankan pria yang sebelumnya dicurigai merupakan pengedar sabu.

“Setelah diinterograsi A mengakui kalau dirinya masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip sedang, dan dua bungkus plastik klip kecil di rumahnya di Cimanggu Kecil,” kata Kompol Agus Susanto kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Selanjutnya tim opsnal langsung membawa warga Cimanggu itu ke rumahnya untuk menunjukan narkotika jenis sabu miliknya, sesampainya di rumahnya kemudian dirinya menunjukkan tempat penyimpanan narkotika tersebut untuk kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan satu bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, dan dua bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 23,00 gram,” ucapnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah satu buah tas pinggang warna biru dan satu buah handphoe merk xiaomi warna biru.

Baca Juga : PPATK : Aliran Uang Narkoba ke Oknum Aparat Penegak Hukum Sangat Besar

“Dari hasil intrograsi saudara A ini mengakui kalau narkotika jenis sabu sebanyak tersebut di atas adalah miliknya yang di dapat dari Sdr E yang kini statusnya DPO,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep