25 radar bogor

Buruh Meradang Soal UMK, Disnaker Rekomendasi Naik 7,88 Persen

Rapat pleno antara buruh, pengusaha, dan pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa (29/11). (Radar Bogor/ Hendi Novian)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten masih mengundang polemik. Bahkan, Kabupaten Bogor terancam tidak akan mendapatkan kenaikan seperti daerah lainnya di Indonesia.

Itu lantaran tidak ditemuinya kesepakatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Hal tersebut membuat para buruh meradang dan menuntut adanya kenaikan.

Baca Juga: UMK Kabupaten Bogor Terancam Tidak Naik, Buruh Kembali Turun ke Jalan

Kepala Disnaker Kab Bogor, Zaenal Ashari menegaskan, pihaknya tetap memfasilitasi kedua perbedaan tersebut. Pemerintah dalam hal ini juga mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 di mana regulasinya berbeda dengan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah juga akan berusaha menyeimbangkan antara kepentingan industri, investasi dan tetap menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.

Akan tetapi, pihaknya mengambil sikap sesuai dengan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan merekomendasikan kenaikan sebesar 7,88 persen.

“Intinya naik atau tidaknya tergantung rekomendasi dari pimpinan kami, terutama Plt Bupati membuat surat ke Gubernur. Kita hanya memfasilitasi, ketetapannya ada di Gubernur (Jabar). Mereka(buruh) menginginkan kenaikan di 13 persen, tapi di dalam PP sudah mengamanatkan tidak boleh di atas 10 persen,” tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP), Rizal Renden menilai, regulasi telah mengatur UMK berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi. Namun, hal itu juga tidak diakui Apindo.

Baca Juga: Soal Upah Minimum 2023 Kota Bogor, SPN Minta Naik 13 Persen

Apindo tetap berpegang teguh kepada PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law yang dinilai cacat formil. Akhirnya, belum ada kesepakatan untuk kenaikan UMK di Kabupaten Bogor.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto