25 radar bogor

13 Bangunan di Puncak Melanggar GSS, Lima Dibongkar

Bangunan

CISARUA-RADAR BOGOR, Bangunan liar di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, yang melanggar Garis sepadan sungai (GSS) Ciliwung akhirnya dibongkar tim gabungan pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Korban Gempa Cianjur Eksodus ke Cisarua Terus Bertambah

Tim gabungan yang menertibkan dan membongkar bangunan liar itu berasal dari Pemkab Bogor, Kementerian ATR/BPN, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Kementerian PUPR.

Pembongkaran bangunan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Salah satu bangunan yang dibongkar berada di Jalan Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal PPTR, Ariodillah Virgantara mengatakan, pembongkaran bangunan kali ini merupakan tidak lanjut hasil fasilitasi penertiban tahun 2021.

“Yang kita identifikasi ada 13 bangunan melanggar. Yang dilakukan pembongkaran lima bangunan,” katanya Kepada Radar Bogor Selasa (29/11/2022).

Sementara itu pemilik bangunan, Rizal Wijayanto mengaku kecewa dengan pembongkaran yang dilakukan. Pasalnya tidak ada pemberitahuan akan adanya pembongkaranya.

“Tidak ada pemberitahuan. Kita tidak sempat mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam,” katanya saat ditemui Radar Bogor di Lokasi pembongkaran.

Iapun mengaku akan menempuh jalur hukum perihal pembongkara bangunan miliknya tersebut. “Ya kita akan Banding,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep