25 radar bogor

Publikasi Kinerja DPPKB Kota Bogor Tahun 2022

BANGGA KENCANA (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana) merupakan program BKKBN yang di Kota Bogor dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang merupakan upaya penguatan program oleh DPPKB yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan mengenai kependudukan dan keluarga berencana untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Program Pembangunan Keluarga meliputi pembinaan kepada kelompok Kegiatan yakni BKB, BKR, BKL, PIK-R, UPPKA sedangkan untuk program kependudukan meliputi data kependudukan, kerjasama dengan sektor formal dan informal serta untuk program Keluarga berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi mulai dari suntik, Pil, kondom hingga pelayanan MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) yakni IUD, Implant, MOW  dan MOP.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan DPPKB Kota Bogor tahun 2022 yaitu:

1. Apresiasi Lomba Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) Tingkat Kota Bogor Tahun 2022 

  • Apresiasi Lomba PIK – R Tingkat Kota Bogor dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2022
  • Bertempat di Taman Ekspresi, Lapangan Sempur. Kota Bogor
  • Di hadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ka. DPPKB Kota Bogor, Camat Tanah Sareal, Camat Bogor Barat, Camat Bogor Tengah, Camat Bogor Timur Perwakilan Kecamatan Bogor utara, Bogor Selatan  dan beberapa lurah
  • Peserta Lomba PIK R Tahun 2022 di wakili dari 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor :
    • Kecamatan Bogor Barat : PIK-R Anlos ( Kelurahan Loji )
    • Kecamatan Bogor Utara : PIK-R Pion ( Kelurahan Tanah Baru )
    • Kecamatan Tanah Sareal : PIK-R Rehat ( Kelurahan Tanah Sareal )
    • Kecamatan Bogor Tengah : PIK-R Tunas Mekar ( Kelurahan Babakan )
    • Kecamatan Bogor Selatan : PIK-R Rinjani ( Kelurahan Ranggamekar )
    • Kecamatan Bogor Timur : PIK-R Bunga Harapan ( Kelurahan Baranangsiang )
  • Lomba PIK R Kota Bogor dibagi menjadi 2 Penilaian :
    • Pertama yaitu presentasi program kerja dari setiap kelompok PIK R. kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sri Baduga Balaikota Bogor pada 12 Agustus 2022
    • Kedua yaitu Re-Checking. Kegiatan ini para Dewan Juri melakukan Re-Checking ke Sekretariat Para Peserta Lomba PIK R Tingkat Kota Bogor Tahun 2022.
  • Pada kesempatan ini juga, DPPKB Kota Bogor memberikan beasiswa kepada Anak berprestasi dari keluarga Akseptor KB MKJP.

2. Jambore Ajang Kreatifitas Remaja Tingkat Kota Bogor Tahun 2022 & Grand Final Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Bogor

  • Jambore Ajang Kreatifitas Remaja Tingkat Kota Bogor Tahun 2022 dilaksanakan di Balai Besar Biogen Kota Bogor pada Tanggal 24 s.d. 26 Juni 2022 dengan mengusung Tema “ Muda, Berkarya, Membara” .
  • Pada Tahun ini, Jambore Remaja dirangkaikan dengan Grand Final Duta GenRe Tingkat Kota Bogor.
  • Pembukaan Jambore Remaja 2022 ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat Cabang 2 Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Dinas DPPKB Kota Bogor, Camat Se-Kota Bogor,
  • Peserta Jambore Tahun 2022 berjumlah 100 peserta dari Remaja Kota Bogor
  • Rekan-rekan remaja ini dilatih dan dibina oleh pelatih yang berasal dari Unsur Korps Brimob dan Korps Paskhas.
  • Kegiatan ini, peserta juga diberi materi-materi yang berkaitan dengan remaja

3. Lomba Duta Generasi Berencana (GenRe) Tingkat Kota Bogor Tahun 2022

  • Grand Final Duta GenRe diadakan di Hari Ketiga sebelum penutupan Jambore Ajang Kreatifitas Remaja Tingkat Kota Bogor Tahun 2022 pada tangal 26 Juni 2022
  • Grand Final ini adalah Puncak dari Rangkaian Acara Lomba Duta GenRe Tingkat Kota Bogor tahun 2022 yang sebelumnya para peserta sudah melalui beberapa tahap penilaian dan akhirnya terpilih menjadi 20 Finalis.
  • Pendaftaran sudah dilakukan dari Bulan Januari – Februari 2022
  • Kemudian dari Bulan Maret sampai dengan Grand Final Para Peserta mengikuti Tahap Penilaian diantaranya adalah Fun Meeting, Teknikal Meeting, Post Twibbon, upload Materi, Psikotes, Membuat Video One Day Puasa, Live bersama Duta GenRe 2021, Kegiatan Bermakna bersama GenRe, Presentasi Materi, Sosialisasi ke Remaja di wilayah yang sudah ditentukan dan membuat Video, Beauty Class & Grooming Class, dan Seminar.

4. Kegiatan Lomba Ketahanan Keluarga (DASA LOMBA)

  • Kegiatan Lomba Ketahanan Keluarga (Dasa Lomba) terdiri dari :
  • Kelompok BKB
  • Kelompok BKR
  • Kelompok BKL
  • Kelompok UPPKS
  • Duta Orang Tua Hebat
  • KB Lestari 15 Tahun
  • KB Lestari 20 Tahun
  • Pos KB
  • PLKB
  • TPD
  • Kegiatan Lomba Ketahanan Keluarga (Dasa Lomba) Tingkat Bogor Tahun 2022 dilaksanakan pada Bulan Maret 2022 di PKK Kota Kota Bogor

5. Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Tingkat Kota Bogor Tahun 2022

  • Harganas Tingkat Bogor tahun 2022 di Share Now Café, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.
  • Tema Harganas Tahun 2022 adalah “ Dengan Memperingati Hari Keluarga Nasional Mari Kita CEGAH STUNTING Sedari Dini, Untuk Generasi Masa Depan BEBAS STUNTING”
  • Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bogor, Camat Bogor Selatan, Lurah Pamoyanan, dan Kader PPKBD, PLKB, Duta Genre.
  • Pada kesempatan ini Kepala Dinas mengapresiasi kader PPKBD dan PLKB yang sudah melaksanakan kegiatan di wilayah dengan semangat yang tinggi.

6. Apresiasi Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022

  • Apresiasi Kampung KB Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Kota Bogor memilih Kampung KB Mulyaharja untuk menjadi perwakilan Kota Bogor.
  • Apresiasi Kampung KB ada 3 Tahap Penjurian
    • Tahap pertama yaitu Administrasi yang dilakukan secara internal oleh Tim Juri dari Provinsi Jawa Barat
    • Tahap Kedua yaitu Interview. Tahap Penjurian interview ini dilakukan secara daring antara Tim Juri dari Provinsi Jawa Barat yang berada di Kota Bandung, sedangkan Kampung KB Kota Bogor berada di Kampung KB Mulyaharja dan Kota Bogor lolos ke tahap ketiga untuk dilakukan Re-Checking oleh Tim Juri Provinsi Jawa Barat.
    • Tahap Ketiga yaitu Re-Checking. Pada Tahap ini Tim Juri dari Provinsi Jawa Barat hadir secara langsung ke Kampung KB Mulyaharja untuk melakukan penilaian terhadap sekretariat Kampung KB Mulyaharja dan interview langsung kepada Para OPD yang terlibat, Camat dan Lurah, Pengurus Kampung KB dan Para Kader.
  • Kampung Keluarga Berkualitas Mulyaharja mendapat Juara 1 Kota Tingkat Provinsi Jawa Barat. mendapat apresiasi penghargaan berupa pigam , plakat dan uang dari Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.

7. Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kota Bogor

  • Dasar hukum percepatan penurunan stunting yakni Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
  • SK Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Bogor dibentuk pada tanggal 8 Maret 2022 dan SK TPPS kecamatan dan kelurahan tertanggal 22 April 2022
  • Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting Tertanggal 25 April 2022 dengan Nomor 63/Kep.402-DPPKB/2022
  • dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kota Bogor, DPPKB selaku Dinas pengampu melaksanakan pembentukan TPK (tim pendamping keluarga) yang terdiri dari 3 unsur yakni Kader KB, kader PKK dan Bidan atau nakes yang berjumlah 804 kelompok atau 2.412 orang kader, dan sudah dilakukan orientasi kepada kader TPK di 68 kelurahan se-Kota Bogor
  • Penandatanganan Deklarasi TPPS ini dihadiri oleh Ketua TPPS (Wakil Wali Kota Bogor), Tim Pakar TPPS (Ahli Gizi, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Kandungan dan Psikolog), Para Akademisi, Sektor Swasta, BUMD dan Instansi terkait.
  • dilaksanakannya Mini Lokakarya Percepatan penurunan stunting tingkat Kecamatan yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus September dan Oktober dengan agenda menyampaikan data dan pemutakhiran data PK 22, penyampaian rencana kegiatan percepatan penurunan stunting di Kota Bogor, monitoring dan evaluasi kinerja Tim Pendampingan Keluarga dalam mendampingi keluarga atau data sasaran keluarga beresiko stunting, serta mengidentifikasi kasus keluarga resiko stunting, untuk agenda selanjutnya rapat pembahasan identifikasi kasus resiko stunting oleh Tim teknis dan tim pakar audit kasus stunting (AKS) yang telah dilaksanakan tanggal 28 September 2022 dan akan dilanjutkan dengan peninjauan data sasaran ke lapangan untuk selanjutnya dilaksanakan Audit Kasus Stunting (AKS) tingkat Kota Bogor pada 2 November 2022.

KEGIATAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING  (TPPS)

LATAR BELAKANG

  • Angka Prevalensi Stunting Indonesia berdasarkan data survey status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, berada pada angka 24,4 % atau 5,33 juta Balita.
  • Arahan Presiden RI mengenai percepatan penurunan stunting  pada rapat terbatas tanggal 8 Mei 2021 di Istana Merdeka dan menargetkan angka stunting TURUN menjadi 14% di tahun 2024.
  • Amanat Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana No. 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, bahwa perlu dilaksanakannta Mini Lokakarya yang melibatkan lintas sector di level kecamatan.

PENGERTIAN

Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya (STRANAS).

DAMPAK STUNTING TERHADAP  PEMBANGUNAN

  • Kerugian ekonomi negara stunting menimbulkan kerugian ekonomi negara sebesar 2-3% dari produk domestik bruto (pdb).  Berdasarakan data world bank,  negara kita  rp.13.000 triliun (2017), maka kerugian akbar stunting  diperkirakan sebesar 260-390 triliun
  • Bonus Demografi Atau Beban Negara indonesia diproyeksikan mengalami puncak pertumbuhan penduduk produktif (bonus demografi)  pada tahun 2035. namun bonus demografi ini tidak  akan berguna atau bahkan akan menjadi beban  negara jika tingginya prevalensi balita stunting tidak  diperbaiki saat ini.

KOMITMEN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING:

  1. Pembentukan  TPPS tingkat Kota Bogor melalui SK Walikota  No.463/Kep-74 DPPKB/2022  Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Bogor Sebagai komitmen bersama untuk penurunan stunting di Kota Bogor, maka semua tim TPPS beserta Ketua OPD, Camat, komunitas, pakar, akademisi melakukan penandatangan deklarasi percepatan penurunan stunting pada tanggal 15 Juni 2022 di ruang rapat Sribaduga.
  2. Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting Kota Bogor pada tanggal 25 April 2022 dengan Surat Keputusan Kepala DPPKB Kota Bogor  Nomor 463/Kep.402-DPPKB/2022. Dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dengan Tim AKS Kota Bogor dan Penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Tim Pakar.  Tim pakar terdiri dari dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan dan ahli Gizi serta Psikolog.
  3. Pembentukan TPPS tingkat Kecamatan dan Kelurahan , disyahkan melalui SK dari Camat dan Lurah setempat, sudah terbentuk 68 TPPS tingkat Kecamatan dan 6 TPPS tingkat Kecamatan
  4. Pembentukan Tim Pendamping Keluarga, TPK merupakan salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan melalui pendekatan keluarga dalam menjangkau sasaran, calon pengantin, ibu hamil dan menyusi dan anak 0-59 bulan. Kota Bogor telah membentuk Tim Pendamping Keluarga terdiri dari Bidan PKK dan kader KB yang tersebar di seluruh RW dengan jumlah 804 kelompok terdiri dari 2412 kader TPK. Seluruh TPK di legalkan melalui Surat Keputusan Lurah sesuai lokasi kerjanya
  5. Pelaksanaan Orientasi Kader Tim Pendampingan Keluarga Tingkat Kota Bogor yang diselenggarakan pada tanggal 2 sd 3 Juni di 68 Kelurahan. Tujuan pelaksanaan orientasi kader ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang tugas dari TPK.
  6. Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data PK 21 pada bulan juli-Agustus 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data keluarga resiko stunting kondisi saat ini.
  7. Melaksanakan kegiatan minilokakarya tingkat kecamatan. Minilokakarya tingkat kecamatan sudah dilaksanakan di masing masing kecamatan , yang diselenggarakan dari mulai bulan September, oktober dan November. Minilokakarya ini dihadiri oleh Camat, Lurah  Korwil Puskesmas, IBI, Korlap PLKB, Kementrian Agama, TP.PKK, TPK.

Tujuan dari penyelenggaraan minilokarya ini adalah  untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil dari pelaksanaan dan pemantauan pendampingan keluarga di tingkat Kecamatan dan membina TPK agar terwujudnya 3 (tiga) standar; (1) Tim TPK yang terlatih (2) Tersedia alat ukur/aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting (3) Tersedia dan terlaksananya Prosedural Operasional Percepatan Penurunan Stunting  serta terwujudnya 4 (empat) PASTI ; (1) Memastikan semua sasaran terdata (2) Memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan (3)  Memastikan semua sasaran memanfaatkan  intervensi dari pelayanan dan (4) Memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan.

8. Pembentukan 38 Kampung KB baru di Kota Bogor

  • Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, diharapkan pelaksanaan kegiatan Kampung Keluarga Berkualitas dapat lebih optimal, dan menjadi gerakan bersama setingkat kelurahan yang dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
  • Adapun ke 38 Kampung KB tersebut yaitu ;
    • Bogor Selatan 10 Kelurahan : Genteng, Cikaret, Empang, Batutulis, Cipaku, Pakuan, Muarasari, Harjasari, Rancamaya, lawanggintung
    • Bogor Tengah 7  Kelurahan : Gudang, Tegallega, Panaragan, Pabaton, Babakan Pasar, Ciwaringin
    • Bogor Utara 4   Kelurahan :Cibuluh, Ciparigi, Bantarjati, Ciluar
    • Tanah Sareal 7 Kelurahan : Kayu Manis, Cibadak, Kedung Badak, Kencana, Tanah Sareal, Kedung Waringin, Mekarwangi
    • Bogor Barat 10  Kelurahan : Marga Jaya, Sindang Barang, Curug, Semplak, Situ Gede, Bubulak, Cilendek Timur, menteng , loji, pasir Mulya  dan 30 Kelurahan lainya melakukan restrukturisasi kepengurusan serta perubahan nama Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas dengan ruang lingkup kegiatan meliputi wilayah  kelurahan , hal ini sejalan dengan SE mendagri No.843 2020 tentang perubahan nama dan ruang lingkup Kampung Keluarga Berkualitas menjadi wilayah kelurahan.
  • Tujuan dibentuknya kampung Keluarga Berkualitas adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Pembentukan kampung Keluarga Berkualitas diperkuat dengan adanya SK Kampung Keluarga Berkualitas  yang ditandatangani oleh lurah setempat dengan keanggotaan meliputi ketua, sekretaris, bendahara dan 8 fungsi keluarga yaitu Fungsi Keagamaan, Pendidikan, Perlindungan, Cinta Kasih, Lingkungan, Reproduksi, Ekonomi dan Sosial Budaya.
  • Secara Umum Tujuan Kampung Keluarga Berkualitas dikembangkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menekankan pada penguatan institusi keluarga dan masyarakat melalui intervensi program dan kegiatan dengan pendekatan siklus kehidupan manusia.
  • untuk memperkuat koordinasi dan peningkatan inovasi di Kampung Keluarga Berkualitas, maka pada tanggal 13 September bertempat di anjungan Wisata Bubulak Tepi Sawah (BTS) Kelurahan Bubulak  dilaksanakan Pembentukan Forum Kampung Keluarga Berkualitas tingkat Kota Bogor, dimana pelantikannya dihadiri oleh Bapak Wakil Kali Kota Bogor

9. Rumah Dataku

Pengertian :

Rumah data kependudukan dan informasi keluarga adalah kelompok kegiatan poktan masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan verifikasi analisis penyajian serta pemanfaatan data kependudukan dan keluarga serta pembangunan di tingkat desa atau kelurahan

Tujuan dan Fungsi :

–  Membangun kepedulian dan kesadaran akan data permasalahan kependudukan dan pendidikan wawasan kependudukan dan keluarga bagi masyarakat

– Membangun kelompok kegiatan dalam bidang data pada tingkat mikro yang mampu menjadi rekan strategis pemerintah lokal dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat

– Menyediakan data dan analisis kependudukan serta informasi keluarga bagi pemerintah dan dinas sektoral dalam upaya memberikan intervensi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran dan tepat guna

Bentuk dan Kedudukan :

Rumah data kependudukan dan informasi keluarga berbentuk kelompok kegiatan berbasis masyarakat yang bersifat fungsional dalam rangka penyediaan data kependudukan yang valid dan terbarukan melalui skema dari oleh dan untuk masyarakat. (Memiliki Sekretariat Tersendiri).

Pembentukan rumah dataku tingkat kota bogor pada tahun 2022 yaitu sebanyak 12 poktan rumah dataku yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kota Bogor dengan rincian sebagai berikut:

10. Pemutakhiran PK 22

Pengertian :

Adalah kegiatan untuk memutakhirkan Data Keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam BDKI melalui kunjungan rumah ke rumah dengan cara mewawancara dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

LEGAL ASPEK

Pasal 49

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

Pasal 50

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi kependudukan dan keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan

UU Nomor 52 Tahun 2009 Pasal 53

(1) Pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

(4) Hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

PP 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

Indikator STRANAS (Strategi Nasional) pada Lampiran B Perpres 72 Tahun 2021

Tersedianya data keluarga risiko Stunting yang termutakhirkan melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA) dengan target 2x per tahun.

Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Peraturan Kepala BKKBN Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga; dan

Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024

Keterangan :

Kegiatan Pemutakhiran PK 22 dilaksanakan mulai tanggal 01 September s.d 31 Oktober 2022 serentak se Indonesia dimana data yang diambil adalah data dari desa terpilih/data sampel sebagai lokus pemutakhiran data. Untuk Kota Bogor sendiri kelurahan yang menjadi lokus PK22 ini yaitu sebanyak 35 Kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di kota bogor dengan rincian sebagai berikut :

  • Kecamatan Bogor Selatan sebanyak 9 Kelurahan
  • Kecamatan Bogor Timursebanyak 6 Kelurahan
  • Kecamatan Bogor Tengah sebanyak 8 Kelurahan
  • Kecamatan Bogor Barat sebanyak 5 Kelurahan
  • Kecamatan Bogor Utarasebanyak 3 Kelurahan
  • Kecamatan Tanah Sareal sebanyak 4 Kelurahan

TOTAL : 35 Kelurahan

Metode yang digunakan pada kegiatan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 ini dibagi menjadi 2 yaitu metode CAPI atau menggunakan Smartphone dan metode PAPI atau Formulir dengan pembagian presentase 80 % CAPI dan 20 % PAPI.

Kegiatan pemutakhiran PK22 dilaksanakan dengan 3 tahap yaitu tahap 1 dengan 3 Kelurahan lokus yang ada di 1 Kecamatan dengan waktu pelaksanaan yaitu mulai tanggal 01 s.d 15 september 2022 selanjutnya untuk tahap 2 dan 3 dilaksanakan setelah tahap 1 selesai.

11. KEGIATAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Dasar Pelaksanaan : bahwa dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan KB melalui penyelenggaraan program KB sesuai UU No.52 tahun 2009 :Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Program KB dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang

(a) usia ideal perkawinan;

(b) usia ideal untuk melahirkan;

(c) jumlah ideal anak;

(d) jarak ideal kelahiran anak; dan

(e) penyuluhan kesehatan reproduksi.

Kebijakan KB bertujuan untuk mengatur kehamilan yang diinginkan; menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan Pelayanan KB dan kesehatan reproduksi; meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek KB; dan mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan.

Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi.

Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut didukung ketersediaan Fasilitas Kesehatan , Jejaring dan dan Jejaringnya dengan kondisi sebagai berikut : 59 PLKB, 7 Teladan KB, 94 fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Bogor, terdiri dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Bidan Praktek Mandiri, Klinik Swasta, Rumah sakit Pemerintah maupun Swasta, didukung oleh mitra kerja Babinsa, TP.PKK, PPKBD , Kelompok Paguyuban KB Pria, Kampung Keluarga Berkualitas ,  Posyandu dan kelompok kegiatan lainnya

Capaian pelayanan KB melalui kegiatan safari KB dan pelayanan terpusat  sd bulan Oktober adalah sebanyak 518 akseptor  IUD, 678 akseptor implant, 91 akseptor MOW dan 5 akseptor MOP. (*)

Dokumentasi 

Editor : Yosep