25 radar bogor

Ridwan Kamil Pastikan UMP Jawa Barat 2023 Naik dari Tahun Lalu

Ilustrasi UMP 2023
Ilustrasi UMP 2023

BANDUNG-RADAR BOGOR, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat Tahun 2023 dipastikan akan naik jika dibandingkan tahun lalu. Hal itu disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga : Soal Upah Minimum 2023 Kota Bogor, SPN Minta Naik 13 Persen

”Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik,” kata Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP 2021.

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023, akan dilakukan pada 27 November.

”Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu,” kata Ridwan Kamil.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan. Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pembahasan UMP Jawa Barat Tahun 2023 disesuaikan dengan regulasi baru. Yakni Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

”Dewan Pengupahan baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh,” tutur Rachmat Taufik Garsadi. (jpg)

Editor : Yosep