BOGOR-RADAR BOGOR, Sudah jatuh, tertimpa tangga. Begitu pepatah yang bisa menggambarkan nasib tersangka, SAN (29), usai dibekuk polisi atas kasus penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB.
Baca Juga: OJK Jembatani Platform Pinjol, Tak Jamin Mahasiswa IPB Terbebas Utang
Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan SAN sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berujung pada ratusan mahasiswa di Bogor terjerat pinjaman online (pinjol).
Penetapan SAN sebagai tersangka sendiri dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota setelah penyidik menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengakui, SAN sudah terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Bogor, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, penangan perkara kasus investasi bodong ini tetap ditindaklanjuti jajaran Polresta Bogor Kota hingga saat ini.
“Masih berlanjut (kasusnya), Polres Bogor juga menangani, kami (Polresta Bogor Kota) juga menangani. Status sudah tersangka, di Polresta SAN sudah jadi tersangka,” kata tekan Rizka, Rabu (23/11).
Baca Juga: Kredivo Bakal Berikan Relaksasi ke Korban Penipuan yang Terbelit Pinjol
Sementara itu, jumlah korban dalam kasus penipuan bisnis online itu tidak banyak berubah. Berdasarkan data Polresta Bogor Kota, sebanyak 331 orang yang melaporkan diri sebagai korban atas penipuan yang dilakukan SAN.
“Posisi terakhir masih di 331 orang, belum ada penambahan lagi,” ujar pria yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota ini. (*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto