25 radar bogor

OP Kesehatan Bogor Raya Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

kesehatan
Organisasi Profesi se-Bogor Raya bersatu untuk menolak keras RUU Kesehatan Omnibus Law. (Radar Bogor/ Septi Nulawam)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Organisasi Profesi (OP) Kesehatan se-Bogor Raya menolak RUU Kesehatan atau RUU Kesehatan Omnibus Law.

Organisasi itu diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Mereka juga mendesak RUU tersebut segera dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Baca Juga: Bantu Korban Cianjur, Pemda dan PPNI Bogor Terjunkan Bala Bantuan

“Sehubungan dengan penetapan Program Prolegnas Prioritas oleh DPR RI, yang salah satu menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi profesi terkait bidang kesehatan, menolak RUU tersebut,” tegas Ketua IDI Cabang Kabupaten Bogor, dr Kornadi dalam pernyataan sikap OP Kesehatan Bogor Raya di Gedung IDI Kabupaten Bogor, Selasa (22/11) kemarin.

Kornadi menekankan, mereka yang mewakili OP kesehatan sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tidak menghapus UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada.

Selain itu turut mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

“Bila organisasi profesi ini tidak diberikan wewenang untuk kontrol, maka yang menjadi kontrol terhadap mutu dari profesi itu sendiri menjadi hilang. Otomatis ini akan menjadi bencana buat masyarakat, dan ketidakjelasan profesi,” papar Kornadi.

Seharusnya, lanjut dia, untuk menjadi agenda prolegnas, RUU harus melewati beberapa proses pembahasan termasuk dengan melibatkan OP kesehatan. Jika RUU Omnibus Law itu tetap diberlakukan, maka pihaknya siap turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan.

Senada, Ketua DPD PPNI Kabupaten Bogor, Jajat Sudrajat siap turun ke jalan bersama jajarannya untuk menolak RUU tersebut. Menurutnya, UU terkait keperawatan yang sudah mengatur keseluruhan tenteng profesi kesehatan, sejatinya tidak perlu diganti dan harus dipertahankan.

Baca Juga: Dinilai Rugikan Masyarakat, PPNI Kabupaten Bogor Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

“Sehingga kepastian profesi dan perlindungan masyarakat terhadap layanan keperawatan kembali ke titik 0 karena RUU Omnibus Law, maka kami imbau untuk mengembalikan, memprioritaskan UU yang lama,” tukas Jajat.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto