25 radar bogor

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polresta Bogor Gelar Perkara Pekan Depan

polres bogor
Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan. (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota bakal gelar perkara khusus untuk kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM). Rencananya, gelar perkara itu bakal dilakukan di Polda Jabar, minggu depan.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Cabut SP3, Perkara Dilanjutkan

Gelar perkara khusus ini sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang dilakukan Menkopolhukam, Kabareskrim, Jampidum Kejaksaan, Kemenkop UKM dan Kemen PPPA. Hasil rapat menyarankan agar SP3 kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dapat dibuka kembali.

“Tindak lanjut dari pada hasil rapat tersebut ini, Polda Jabar akan merencanakan dalam waktu dekat untuk melakukan gelar khusus. Tujuannya nanti untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik bahwa perkara tersebut akan dibuka kembali,” tegas Waka Polresta Bogor Kota AKBP, Ferdy Iriawan, Rabu (23/11).

Ia menambahkan, dasar gelar khusus tersebutlah hasil rekomendasinya yang akan dijadikan dasar oleh penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka perkara itu.

“Prosedurnya seperti itu dan jadwalnya tadi saya koordinasi dengan Kasat (Reskrim), Selasa depan di Polda Jabar,” sambung Ferdy.

Menurutnya, dalam gelar perkara khusus nanti rencananya perangkat-perangkat yang akan hadir meliputi dari pihak Irwasda, Propam, Bidkum, hingga penyidik Polresta Bogor Kota .

“Termasuk saksi ahli pidana kalau memang dibutuhkan. Nanti akan keluar rekomendasi dan rekomendasi itulah yang akan dijadikan dasar untuk membuka kembali (kasusnya),” imbuhnya.

Baca Juga: LPSK Minta Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Dibuka

Disinggung mengenai temuan LPSK akan adanya dugaan Obstruction of Justice dalam penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini, Ferdy meyakini bahwa hal itu berbeda. Namun, kalaupun memang nanti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik, maka Propam yang akan memprosesnya.

“Itu nanti tersendiri sidangnya, prosesnya tersendiri, nanti dari Propam Polda Jabar. Tapi (yang jelas) itu tidak ada kaitan dengan penyidikan yang akan kita laksanakan nanti,” ujarnya.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto