25 radar bogor

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Cabut SP3, Perkara Dilanjutkan

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus pemerkosaan “ramai-ramai” terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) UKM tampaknya bakal kembali dilanjutkan. Kasus yang sempat ditutup dengan SP3 dari Polresta Bogor itu memasuki babak baru.

Berlanjutnya perkara itu diisyaratkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mohammad Mahfud MD. Ia melayangkan kekecewaannya terhadap kasus yang terjadi pada 2019 silam. Lantaran kasus hukum itu berhenti atas alasan damai dan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Soal Penghentian Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Ini Kata Polresta Bogor Kota

“Pemerkosaan biadab dan sudah cukup bukti tindak pidananya ini tak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan,” ungkapnya lewat cuitan di dunia maya, Selasa (22/11).

“Dalam hukum pidana, yang bisa dicabut dan menghentikan proses hukum itu “pengaduan”, bukan “laporan”. Harus dipahami ya: “Laporan” dan “Pengaduan” itu beda,” lanjutnya lagi dikutip Radar Bogor.

Ia menilai, penyelesaian dengan RJ tidak bisa diberlakukan untuk kejahatan serius. Lantaran RJ hanya untuk delik aduan dan perkara ringan lain.

“Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya itu tak bisa pakai RJ. Kalau semua kejahatan bisa pakai RJ, maka bisa kacau negara ini,” tegasnya.

Ia mengkritik langkah yang diambil Polresta Bogor. Menurutnya, kasus itu merupakan pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai. Namun, perkaranya justru dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura.

Kasus pemerkosaan itu pun tampaknya akan dibuka kembali di Polresta Bogor Kota. Rapat koordinasi (Rakor) telah dilangsungkan di Polhukam, Senin (21/11) lalu. Rakor itu menghadirkan Kabareskrim Polri, Pimpinan LPSK, Kemenkop UKM, Kementerian PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas.

“Semua sepakat, tak perlu Pra Peradilan. Cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan,” tegasnya.

Baca Juga: LPSK Minta Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Dibuka

Rapat uji perkara khusus memutuskan kasus tersebut harus diteruskan. Menurut Mahfud, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum. Oleh karenanya, kasus pemerkosaan di hotel Kota Bogor yang melibatkan empat pelaku itu bakal berlanjut ke babak baru. (*/mam)