25 radar bogor

Pemkot Bogor Tak Berkutik, Kafe Bajawa dan Resto Mie Gacoan Jalan Terus

Cafe Bajawa
Cafe Bajawa yang berlokasi di gedung bekas Presiden Theater di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mendapatkan SP2 dari Satpol PP karena belum mengantongi izin.

BOGOR-RADAR BOGOR, Diduga belum memiliki izin, Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 pada Kafe Bajawa dan Resto Mie Gacoan. Namun hingga saat ini tindak penyegelan belum juga dilakukan.

Baca Juga: DPRD Semprot Pemkot Bogor, Gegara Tempat Usaha tak Berizin hingga Keluarkan Enam Rekomendasi

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto turut angkat bicara. Menurutnya Pemkot Bogor harus bertindak tegas untuk melakukan penertiban.

Ia menilai SP3 yang dilayangkan sudah cukup bagi pemerintah untuk menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Bogor.

“Kita sangat terbuka dan senang adanya pertumbuhan investasi di Kota Bogor. Namun, semuanya harus menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku di Kota Bogor,” tutur Atang saat dihubungi Radar Bogor pada Senin (21/11).

Atang menyebut, Pemkot Bogor seharusnya melakukan langkah penegakan dan penindakan apabila SP3 yang diberikan sudah melampaui batas waktu .

“Dalam SP3 biasanya ada batas waktu. Jika sudah melampaui batas waktu yang ada, Pemkot bisa melakukan langkah penegakan dan penindakan sebagaimana regulasi yang berlaku,” terang Atang.

Baca Juga: Polemik Tempat Usaha Belum Kantongi Izin, PUPR: Sudah Dua Kali Layangkan Surat

Dirinya khawatir jika aturan tersebut tidak ditegakkan akan berdampak pada tidak dianggapnya SP3 yang diberikan oleh pemerintah. “Padahal SP3 itu adalah surat resmi dari Pemerintah. Wibawa dari regulasi harus dijaga,” tegasnya. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto