25 radar bogor

Kafe Bajawa Tak Kunjung Disegel, Begini Alasan Kasatpol PP Kota Bogor

Cafe Bajawa
Cafe Bajawa yang berlokasi di gedung bekas Presiden Theater di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mendapatkan SP2 dari Satpol PP karena belum mengantongi izin.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach angkat suara terkait dengan belum juga disegelnya Kafe Bajawa Flores di Jalan Merdeka, Bogor Tengah. Apalagi, kafe itu dianggap belum mengantongi perizinan untuk menjalankan usaha.

Baca Juga: Polemik Tempat Usaha Belum Kantongi Izin, PUPR: Sudah Dua Kali Layangkan Surat

Pria yang kerap disapa Demak itu mengakui, kafe yang menempati eks President Theatre itu memang belum disegel. Ia beralasan, Satpol PP Kota Bogor baru melayangkan SP3.

Menurutnya, surat SP3 baru dilayangkan pada pekan lalu. Ketika pengelola tidak mampu menunjukan perizinan maka akan dilakukan tindakan berupa penyegelan.

“Minggu ini baru akan dilakukan pemberitahuan penyegelan,” imbuhnya.

Dirinya mengakui ada keterambatan tahapan proses penindakan bagi kafe Bajawa lantaran harus mendampingi helatan olah­raga bergengsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat (Jabar) 2022 lalu.

“Ketunda beberapa hari karena saya mendampingi Porprov. Tapi kalau gak salah proses perizinannya juga sudah hampir selesai. Ya, kita tunggu mereka menunjukkan bukti perizinan tetap,” elaknya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai Pemkot Bogor harus bertindak tegas untuk melakukan penertiban. Menurutnya, SP3 yang dilayangkan sudah cukup bagi pemerintah untuk menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Bogor.

Baca Juga: Pemkot Bogor Tak Berkutik, Kafe Bajawa dan Resto Mie Gacoan Jalan Terus

“Kita sangat terbuka dan senang adanya pertumbuhan investasi di Kota Bogor. Namun, semuanya harus menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku di Kota Bogor,” tegasnya.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto