25 radar bogor

KPU Kota Bogor Resmi Bukan Pendaftaran PPK, Cek Syarat dan Jadwalnya

Ilustrasi potensi kecurangan di masa tenang Pemilu 2024
Ilustrasi potensi kecurangan di masa tenang Pemilu 2024

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Batas pendaftaran akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan atau hingga Selasa (29/11) mendatang.

Baca Juga: KPU Verifikasi Faktual DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bogor, Ini yang Dinilai

Pendaftaran secara resmi telah dibuka mulai hari ini, Minggu (20/11), khusus untuk penyelenggara pemilu di tingkat badan Ad Hoc yaitu PPK.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menerangkan, pendaftaran calon anggota PPK Pemilu 2024 dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Bagi para calon anggota tidak perlu lagi mendatangi Kantor KPU Kota Bogor.

“Pendaftaran calon anggota PPK ini diperuntukan bagi 30 orang , dengan setiap kecamatan 5 anggota PPK. Bagi yang berminat mendaftar sebagai calon anggota PPK, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Persyaratan itu diantaranya berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan setia kepada Pancasila.
Selain itu, capon pendaftar mesti mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Paling utama, tidak menjadi anggota Partai Politik dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

“Syaratnya yang lain, misal mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara,” tekannya.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Juara 1 Tingkat Nasional Dalam Penggunaan LPSE

Ia pun merincikan, tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung selama 20-29 November. Radae Bogor pun merincinya lewat daftar berikut. (*)

Tahapan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK KPU Kota Bogor:

  • Penelitian administrasi calon anggota PPK: 21 November – 1 Desember
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: 2 – 4 Desember
  • Seleksi tertulis calon anggota PPK: 5 – 7 Desember
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 8 – 10 Desember
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2 – 10 Desember
  • Wawancara calon anggota PPK: 11 – 13 Desember
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14 – 16 Desember
  • Penetapan anggota PPK: 16 Desember
  • Pelantikan anggota PPK: 4 Januari 2023

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto