25 radar bogor

Dinilai Rugikan Masyarakat, PPNI Kabupaten Bogor Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

PPNI Kab Bogor
PPNI Kabupaten Bogor menolak pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan. (Radar Bogor/ Septi Nulawam)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bogor menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. RUU itu dianggap merugikan masyarakat dan tenaga kerja di bidang kesehatan.

“PPNI Kabupaten Bogor sejalan dengan pengurus pusat dan provinsi satu sikap untuk menolak mengikutsertakan UU Keperawatan ke dalam RUU Omnibus Law Kesehatan,” ujar Ketua DPD PPNI Kabupaten Bogor, Jajat Sudrajat beserta jajarannya dalam pernyataan sikap yang disampaikan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu (20/11).

Baca Juga: Jokowi Ajak G20 Untuk Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Global

Aksi ini sekaligus memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-58 yang juga diisi berbagai kegiatan seperti pelayanan kesehatan gratis, senam massal dan jalan sehat.

Jajat menuturkan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi dan profesionalitas Perawat. Melalui peraturan ini, perawat dan masyarakat mendapatkan kepastian jaminan hukum yang jelas.

“Karena UU Kesehatan yang sekarang sudah mengakomodir kepentingan profesi perawat dan sudah mengakomodir perlindungan masyarakat serta kepentingan pemerintah di dalamnya. Jadi ini sudah sangat baik. Kalau dicabut kembali dan dijadikan Omnibus Law, kami khawatir ada penurunan terhadap pengakuan eksistensi perawat dan juga perlindungan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam implementasinya, undang-undang ini terus berjalan dan tidak terdapat masalah.

Untuk itu, Jajat menilai memasukkan UU No 38 tahun 2014 ke dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dapat melemahkan profesi dan profesionalitas perawat dan bahkan masyarakat.

“Kami pada posisi tetap ingin mempertahankan undang-undang keperawatan itu final dan menolak Omnibus Law kesehatan yang mengikutsertakan UU Keperawaran di dalamnya,” tegasnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PPNI Kabupaten Bogor Arif Fatahillah menjelaskan, penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law telah melewati pembahasan dan kajian dengan berbagai pihak, termasuk legislatif di DPR RI hingga daerah. Jika aspirasi ini tidak didengar, para perawat siap turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Kota Bogor Diminta Fokus Enam Pilar

“Kita sudah melewati berbagai tahapan dari mulai rapimnas, rapimwil hingga rapimda, bahkan sudah sering bertemu legislatif di RI dan daerah untuk membahas itu. Kalau tidak didengar kajian dan aspirasi kami, maka langkah selanjutnya adalah kami siap turun ke jalan menolak itu,” tandas Arif. (*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto