25 radar bogor

Bapenda Kota Bogor Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Baru Tarif Retribusi

Bapenda
Rapat koordinasi PAD semester 2 dan sosialisasi tata cara perhitungan tarif retribusi yang digelar Bapenda Kota Bogor, di Sahira Butik Hotel, Paledang, Kota Bogor, Kamis (17/11/2022).

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Bogor mulai membuat rancangan Perda terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2023. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) atau UU No.1 Tahun 2022.

Baca Juga : Kota Bogor Sabet Penghargaan ISNA 2022 Smart Branding Terbaik

“Kita akan melakukan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di semester kedua tahun 2022 sekaligus sosialisasi perhitungan tarif retribusi menghadapi tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari UU HKPD,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana saat rapat koordinasi PAD semester 2 dan sosialisasi tata cara perhitungan tarif retribusi di Sahira Butik Hotel, Paledang, Kota Bogor, Kamis (17/11/2022).

Deni mengatakan, saat ini masih ada pekerjaan rutin hingga akhir tahun ini yaitu mengamankan pendapatan tahun 2022 baik pajak daerah, retribusi daerah dari BUMD maupun lain-lain PAD.

“Kita masih memiliki waktu satu bulan lebih untuk bisa merealisasikan target-target yang sudah ditetapkan di masing-masing OPD incomers maupun di Bapenda,” katanya.

Selain itu, sambung Deni, pihaknya juga harus menyiapkan RAPBD 2023 dimana tahun tersebut merupakan tahun terakhir dari kepemimpinan Wali Kota Bima Arya. Sehingga, akan banyak kebutuhan-kebutuhan atau biaya belanja untuk mengejar janji kampanye kepala daerah.

“Kita benar-benar harus bisa merealisasikannya karena kebutuhan itu tidak bisa ditunda lagi. Beberapa OPD harus benar-benar menghitung ulang target yang sudah biasa ditetapkan di setiap tahunnya. Mungkin di 2023 nanti tidak hanya biasa tapi harus luar biasa karena Bapenda sendiri mendapatkan tantangan target yang lebih besar, dibanding pada 2021 ke 2022 lalu,” ungkapnya.

Ia berharap mendapatkan arahan dari sekda selaku ketua tim intensifikasi pendapatan di samping dirinya akan mengevaluasi juga pendapatan yang masuk sampai dengan hari ini baik pajak daerah maupun retribusi BUMD dan dari lain-lain PAD.

“Kepada narasumber yang hadir memberikan materi bisa memberikan sosialisasi kepada kita terkait dengan persiapan kita untuk membuat rancangan Perda terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di tahun 2023 yang harus kita masukkan di awal tahun 2023 nanti. Karena sudah masuk ke dalam jadwal pembahasan peraturan daerah di 2023,” jelasnya.

Pihaknya pun sudah sepakat dengan DPRD, bahwa ini jangan sampai melewati tahun karena tanggal 5 Januari 2024 Perda ini sudah harus ditetapkan dan bisa dijalankan. Sebab jika melewat itu maka ada sanksinya berdasarkan UU No.1 tahun 2022 tentang UU HKPD.

“Kita sudah sepakat juga dibantu oleh bagian hukum untuk bersama sama mengamankan Perda PDRD yang menjadi landasan peraturan pajak maupun retribusi di tahun 2024,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati yang juga Ketua Tim Intensifikasi Pendapatan menuturkan, ada dua point yang dibahas yakni penerapan UU HKPD dan tata cara perhitungan tarif retribusi.

“Tadi dijelaskan di tahun 2024 nanti kita harus mengikuti UU HKPD. Jadi, dari 23 retribusi nanti turun menjadi 15. Kita dievaluasi oleh Bapenda mengenai pencapaian PAD sampai bulan Oktober. Masih ada beberapa yang belum mencapai target masih di bawah 70 persen. Tapi ada juga yang sudah 100 persen. Kita minta supaya pencapaiannya ini sesuai dengan yang awal ditetapkan yakni tercapai 100 persen,” kata Syarifah.

Syarifah menerangkan, untuk realisasi pajak saati ini sudah mencapai 81 persen, sedangkan untuk retribusi masih diangka 46 persen. Karenanya, Syarifah meminta harus dikejar salah satunya dari sektor PBH yang targetnya Rp14 miliar. Padahal sekarang pencapaiannya baru Rp1,3 miliar.

Baca Juga : Bima Arya Paparkan Kebijakan Pengendalian Tembakau di Filipina

Terkait perubahan tarif, kata Syarifah, nanti diajari bagaimana cara menghitung tarif karena nanti harus bikin naskah akademis, bikin raperda, harus dibahas lagi di raperda di penerapan HKPD.

“Sekarang harus mulai dihitung. makanya mereka diajari bagaimana penyusunan tarif, kemudian mereka nanti bikin naskah akademis, bikin Raperda. 2023 harus beres dan mulai dibahas dengan DPRD. Nanti diterapkannya 2024,” tandasnya.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep