25 radar bogor

UMP 2023 Dipastikan Naik, Berikut Penjelasan Menaker

Ilustrasi UMP 2023
Ilustrasi UMP 2023

JAKARTA-RADAR BOGOR, Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dipastikan bakal ada peningkatan dari tahun 2022. Hal itu disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga : Kemnaker : UMP 2023 Diumumkan 21 November, UMK 30 November

“UMP 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida di DPR, Kamis (10/11/2022).

Ida mengaku, telah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan daerah sejak 1 November 2022.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendengarkan pandangan Apindo dan Kadin selaku perwakilan pengusaha serta pandangan dari pekerja dan serikat buruh.

“Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Ida juga mengaku sudah mengantongi data dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Data tersebut bakal diolah sebelum diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum,” sambungnya.

Jika terealisasi, penetapan UMP 2023 bakal dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

“Unsur pengusaha tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh massa buruh dalam aksi demo beberapa waktu lalu. Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Baca Juga : Upah Minimum di 4 Provinsi ini Tak Naik Tahun Depan

“Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78,” kata Said dalam keterangannya.

Tuntutan kedua adalah menolak PHK dengan dalih resesi, dan tuntutan terakhir yakni menolak omnibus law. (net/dis)

Editor : Yosep