CIBINONG –RADAR BOGOR, Sebanyak 12 perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) terpaksa harus berurusan dengan Satpol PP Kabupaten Bogor. Mereka diamankan usai terjaring melalui pencarian di aplikasi MiChat.
Baca Juga: Segini Bayaran Aktor Vidio Kebaya Merah, Cukup Untuk Sehari-hari
Mereka menjajakan diri melalui aplikasi tersebut di sekitar kawasan Cikaret, Kecamatan Cibinong. Petugas menjaring mereka di sebuah kos-kosan pada Rabu (9/11) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari hasil Operasi Pekat, kami mendapati 12 wanita yang diduga PSK melalui aplikasi MiChat. Setelah itu kami bawa ke Mako Satpol PP Cibinong,” kata Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara.
Perempuan-perempuan itu menjalani pemeriksaan lanjutan. Hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK.
Dari hasil pemeriksaan, 10 dari 12 perempuan itu terbukti menjajakan diri melalui aplikasi media sosial MiChat.
Rama mengatakan, operasi ini dalam rangka menekan penyakit masyarakat akan aktivitas prostitusi yang kian marak dan terjadi melalui transaksi online. Pihaknya pun akan meberikan pembinaan serta diminta membuat kesepakatan kepada para PSK.
Baca Juga: Mayat Pria Mengambang di Kali Ciapus, Ditemukan Warga Saat Cari Rongsokan
“Apabila para wanita ini tertangkap kembali, kami akan kirim ke panti rehabilitasi bersama dengan dinas sosial,” tandas Rama.(cok)