KLAPANUNGGAL – RADAR BOGOR, Akibat kecanduan film porno, lima pemuda tega menyekap dan menyetubuhi dua anak di bawah umur secara bergilir. Peristiwa itu terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Kasus Rudapaksa di Klapanunggal Meningkat, Pelakunya Orang Terdekat!
Tiga dari lima pemuda tersangka pemerkosaan yakni, AM (20), IM (16) dan RA (16) kini ditahan Satreskrim Polres Bogor, sedangkan dua di antaranya yakni A (17) dan FF (19) kini berstatus DPO.
“Kasus ini berawal pada Kamis (22/9/2022), tersangka RA mengajak kedua korban berkenalan melalui media sosial, dan mengajak bertemu, setelah itu dibawa ke rumah tersangka A,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin pada Kamis (3/11/2022).
Setelah tiba, kata Kapolres, kedua korban disetubuhi oleh tersangka RA dan IM. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian mengantar kedua korban untuk kembali ke rumahnya. Merasa belum puas, RA dan IM kemudian menyusun rencana jahatnya bersama tersangka lainnya, A, FF dan AM.
Kemudian pada Sabtu (24/9/2022), kedua korban kembali dijemput dan dibawa ke rumah tersangka A. Di sana kedua korban dicekoki minuman keras (miras) dan kemudian digilir oleh lima pemuda. Di hari itu, kedua korban menginap di rumah A.
“Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu (25/10/2022), kedua korban diberi makan dan dilarang keluar dari kamar oleh tersangka, dan kembali disetubuhi tersangka. Setelah itu kedua korban dibonceng ke arah Cariu dan ditinggal di sana,” papar Iman.
Merasa curiga dengan kondisi anaknya, orang tua korban lalu mendesak korban untuk menceritakan yang terjadi hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi. Polres Bogor pun segera melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
“Para tersangka sering menonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di film tersebut lalu kemudian mencoba melakukan itu,” ucap Iman mengungkap motif para tersangka.
Kepada lima pemuda para tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga : Bejat, Seorang Ayah di Klapanunggal Tega Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil!
Ancaman hukuman kepada para tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kepada orang tua, mari kita sama-sama awasi anak-anak kita di dalam pergaulan terutama di dalam penggunaan smarphone, begitu deras dan mudah informasi yang bisa diakses, sehingga membutuhkan kepedulian dan kepekaan untuk memberikan edukasi agar lebih bijak,” pungkas Iman. (cok)
Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep