25 radar bogor

BPOM Larang 7 Obat Sirop Ini Dikonsumsi Anak, Berikut Daftarnya

7 Obat Sirop dilarang dikonsumsi anak
Ilustrasi Obat Sirop dilarang dikonsumsi anak

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebanyak 7 obat sirop dinyatakan dilarang dikonsumsi oleh anak. Hal itu ditegaskan lansung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca Juga : Dua Industri Farmasi Gunakan Senyawa Berbahaya pada Obat Sirop, BPOM : Ini Kejahatan Kemanusiaan

Menurut BPOM, 7 obat sirop anak ini telah tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.

Dari daftar 7 obat sirop anak yang dilarang ini merupakan hasil produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afifarma.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, di antara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).

Parahnya, BBO yang digunakan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga obat-obat sirup anak ini dinyatakan haram dikonsumsi.

“Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu lebih dari 0,1 persen,” terang Penny, Senin (31/10/2022) lalu.

Oleh karena itu BPOM bergerak dan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

Penny mengatakan pelaku akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar,” jelas Penny.

Baca Juga : Kemenkes Izinkan Lagi Penggunaan 168 Obat Sirop, Ini Daftarnya

Untuk hal ini BPOM RI telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan dan penindakan hukum, dengan menggelar perkara.

Sehingga dalam waktu dekat ini BPOM RI dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG. (net/dis)

Berikut daftar 7 obat sirop anak yang dilarang tersebut:

PT Universal Pharmaceutical Industries
– Unibebi Cough Syrup
– Unibebi Demam Drop
– Unibebi Demam Syrup

PT Afifarma
– Paracetamol Drops
– Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
– Vipcol Sirup

PT Yarindo Farmatama
– Flurin DMP Sirup