25 radar bogor

Tilang Manual Dihilangkan, Polresta Bogor Kota Andalkan ETLE Mobile

Ilustrasi Operasi Zebra
Ilustrasi Operasi Zebra

BOGOR-RADAR BOGOR, Polisi lalu lintas kini kini tak bisa lagi menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Sebagai gantinya, Polresta Bogor Kota akan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, Satlantas Polresta Bogor Kota tentunya akan melaksanakan apa yang menjadi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak melakukan tilang manual.

Menurutnya, peniadakan tilang manual sendiri tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Kami akan mengandalkan ETLE secara mobile,” kata Kompol Galih Apria, Senin (24/10).

Baca juga: Kapolri: Tidak Ada Lagi Tilang Manual

Saat ini, dilanjutkan Kompol Galih Satlantas Polresta Bogor telah memiliki enam alat ETLE yang digunakan secara mobile. Dengan begitu setiap harinya petugas petugas akan menindak menggunakan kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

“Saat ini kita sudah mempunyai 6 alat etle mobile,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan kendati tak ada tilang manual, petugas dilapangan tetap melakukan penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Bogor.

Penyelesaian penegakan hukum, ditambahkan Kompol Galih ada dua cara yakni justitia dan nonjustitia.
Justitia berarti melewati proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan nonjustitia dikatakan penegakan hukum dengan cara edukasi.

“Dalam waktu beberapa hari kedepan akan kita aktifkan,” terangnya.

Adapun sasaran melalui penindakan ETLE adalah pelanggar kendaraan secara kasat mata.

“Pelanggar seperti tidak menggunakan helem, dan melawan arus,” tukasnya.
Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual memunculkan harapan yang positif dari masyarakat. Yakni, bakal hilangnya praktik pungutan liar (pungli) dari oknum polantas.

Sebagaimana diberitakan, larangan tilang manual itu dituangkan dalam surat telegram nomor ST/264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam surat telegram itu disebutkan, untuk menggantikan tilang manual, dimaksimalkan pelaksanaan tilang berbasis elektronik, yakni (ETLE), baik statis maupun mobile. (ded)

Editor: Rany