25 radar bogor

Obat Gagal Ginjal Dibeli Dari Singapura & Australia Rp 16 JT

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kemenkes membeli obat penawar racun atau antidotum untuk mengobati pasien ginjal akut.

JAKARTA – RADAR BOGOR- Selain melarang minum obat sirop, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeli obat penawar racun atau antidotum untuk mengobati pasien ginjal akut. Update terbaru, sebanyak 241 anak terkena gangguan ginjal akut dan 133 di antaranya meninggal dunia. Obat penawar racun itu dibeli dari luar negeri.

Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri. Obat tersebut didatangkan dari Singapura dan Australia.

Baca Juga : Waspada! Ini 102 Merek Obat Dikonsumsi Pasien Penderita Gagal Ginjal Akut

“Nama obat antidotnya Fomepizole (injeksi),” kata Menkes Budi dalam keterangan virtual, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, obat itu dibeli per vial atau per buah untuk injeksi dari Singapura dan Australia. Dibawa dengan hand carry, atau dibawa langsung oleh petugas dari negara tersebut ke Indonesia.

“Saya kontak teman Menkes Australia dan Singapura. Tolong dong saya pesan dulu. Supaya cepat di hand carry dulu. Kirim orang kita bawa,” kata Menkes Budi.

Obat itu diberikan 1 vial untuk 1 orang anak. Harganya Rp 16 juta per buah. “Satu vial Rp 16 juta. Untuk sementara kita yang tanggung, diberikan gratis ke pasien,” jelas Menkes.

Reaksi Obat, Pasien Membaik

Pihaknya sudah menguji coba obat itu pada 10 pasien anak di RSCM. Dari 10 pasien yang diberikan, kondisinya stabil.

“Setelah diberi obat ini, sebagian anak kondisinya stabil, sebagian membaik. Obat ini stabil, mendatangkan lebih baik lagi, itu bisa diobati. Mudah-mudahan dengan obat ini bisa turunkan angka wafatnya,” jelasnya.

Apa itu antidotum? Antidot adalah sebuah substansi yang dapat melawan reaksi peracunan. Atau dengan kata lain adalah segala zat atau obat yang dapat digunakan sebagai penawar atau penangkal racun.

Baca Juga : Pemkot Keluarkan Larangan Pemberian Obat Sirup, Bima Arya: Sampai Ada Keputusan Final dari Kemenkes

Hal itu untuk menangkal toksin atau keracunan pada obat yang diduga mengandung senyawa pemicu ginjal akut. Selain itu keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.(jpg)

Editor : Yosep/Riadil-ppl