25 radar bogor

BSU Tahap 7 Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Syaratnya

Ilustrasi BSU Rp600 Ribu
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah memastika Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Baca Juga : Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Minta Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Adapun waktunya, akan dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara sudah selesai dilaksanakan semua.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (21/10/2022).

“Untuk data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya,” ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa penyaluran BSU tahun 2022 seluruhnya dapat terselesaikan pada akhir Oktober ini.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum menerima bantuan sebesar Rp 600.000 untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

“Silakan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek,” tambahnya.

Ada dua syarat yang perlu disiapkan untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos. Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kedua, menunjukkan tangkapan layar atau screenshoot status notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id.

Calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SIAPKerja Kemnaker, yakni “BSU Anda Telah Disalurkan”.

Dipastikan, kalimat yang ada dalam akun tersebut bukan berstatus sebagai “Calon Penerima BSU” maupun verifikasi.

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Selanjutnya untuk pencairan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Adapun kantor Pos yang didatangi diperbolehkan tidak sesuai dengan KTP ataupun alamat domisili. Jika semua syarat telah sesuai, petugas di kantor Pos akan memberikan Rp 600.000 secara tunai. (jpg)

Editor : Yosep