25 radar bogor

Pemkot Keluarkan Larangan Pemberian Obat Sirup, Bima Arya: Sampai Ada Keputusan Final dari Kemenkes

Ilustrasi Obat Sirup
Ilustrasi pengujian Obat Sirup

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengimbau kepada seluruh rumah sakit, puskesmas hingga apotek, agar menaati kebijakan untuk menunda pemberian obat sirup, yang diduga menimbulkan gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.

Imbauan tersebut sendiri, berlaku sampai ada keputusan final dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Jadi, untuk saat ini langkah yang kami ambil hanya sebatas imbauanx saja, karena kebanyakan kasus gagal ginjal akut ini terjadi karena obat sirop,” kata Bima, Jumat (21/10).

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkot Bogor juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ritel obat, toko obat hingga apotek agar mematuhi imbauan tersebut.

“Kami sangat serius menanggapi kasus ini, makanya kami keluarkan surat edaran lewat Dinkes Kota Bogor agar semuanya mematuhi dan menjalankan imbauan ini,” tegasnya.

Baca juga: Hentikan Peredaran Obat Sirup, Dinkes Layangkan Surat Edaran ke Apotek

Pemkot Bogor juga mengaku, akan melakukan pengawasan ekstra, ketat terkait dengan penjualan obat sirup tersebut.

“Kami juga akan melakukan pengecekan kepada semuanya, agar jangan sampai ada toko yang lolos meresepkan dan menjual obat sirup,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany