25 radar bogor

Perda Baru, Perumda PPJ Dapatkan Tiga Aset Lahan

BOGOR-RADAR BOGOR, Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) yang dibacakan pada rapat paripurna yang digelar Selasa (18/10/2022) sore memutuskan dan menetapkan, Perumda PPJ Kota Bogor mendapatkan tiga aset lahan.

Yaitu Pasar Jambu Dua blok C atau lahan eks Angkahong, lahan pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

Langkah selanjutnya PPJ akan segera merevitalisasi pasar-pasar sesuai dengan rencana yang telah dituangkan di dalam rencana bisnis perusahaan yang telah disetujui oleh Wali Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Amandemen PPJT Diteken, Tarif Tiga Ruas Tol Siap-Siap Naik

Sehingga ia berharap, perda ini bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor.

“Penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah,” tegas Atang pada Selasa (18/10/2022) malam.

Sementara itu, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

“Mudah-mudahan PMP Perumda PPJ bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tambah Zaenul.

Terpisah, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menerangkan, pihaknya terimakasih kepada tim yang terlibat Pansus, Pimpinan DPRD, Banmus, kepada para anggota DPRD hingga di Paripurnakan.

“Jadi kemarin malam sudah diputuskan tiga aset di PMP kan kepada PPJ, lahan pasar Jambu Dua sekitar 7.000 meter persegi, tanah Pasar Taman Kencana 2.500 meter persegi dan Plaza Bogor. Sudah diserahkan ke kami, berdasarkan business plan awal tahun makan selanjutnya segera direvitalisasi,” bebernya.

Muzakkir memaparkan, tahun ini rencananya prosesnya dua dahulu, pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor.

Revitalisasi masuk kategori pasar besar akan digunakan investor, Jambu Dua akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan Plaza Bogor akan dikerjasamakan.

Jadi sama dengan blok F, konsen kami memang dari awal lebih kepada aset, meski uang Rp5 miliar tidak dimasukkan.

“Karena itu, kami tidak perlu meminta uang, memakai uang yang ada terlebih dahulu. Kami pikir ini jadi memungkinkan eksekusi lebih cepat menjadi Perda. Akhirnya bersepakat dengan Pansus digunakan uang yang ada dan akhirnya PMP dalam bentuk uang itu dihilangkan. Jadi lebih ke bentuk aset, Alhamdulillah. Ya, tinggal kami program yang dicanangkan bisa dieksekusi,” pungkasnya. (*)

Editor: Rany