25 radar bogor

Ini Yang Harus Dibenahi Pemerintah Untuk Terapkan EV di Indonesia

Presiden Jokowi mencoba mesin charger mobil listrik setelah groundbreaking pabrik baterai kendaraan listrik
Presiden Jokowi mencoba mesin charger mobil listrik setelah groundbreaking pabrik baterai kendaraan listrik

JAKARTA- RADAR BOGOR- Wacana pengembangan kendaraan listrik alias Electric Vehicle (EV) di Indonesia semakin gencar dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan menjelang helatan G20 pada November mendatang. Salah satunya, imbauan kepada pemerintah pusat dan daerah yang harus menjadi role model dalam penggunaan kendaraan listrik.

Lebih jauh, wacana kendaraan listrik juga akan didorong bisa digunakan oleh masyarakat. Ini dilakukan sebagai bagian dari transisi energi dari fosil ke listrik demi mencapai target Net Zero Emission (NZE) atau nol emisi karbon pada 2060.

Baca Juga : Longsor, Jalan Darul Quran Loji Ditutup Sebagian. Kendaraan Menumpuk!

Terkait itu, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, mengatakan ada beberapa hal yang harus dibenahi oleh pemerintah sebelum penerapan kendaraan listrik secara luas. Di antaranya adalah sumber energi, industri manufaktur, dan insentif.

“Pertama itu sumber energinya, saat ini paling besar pengembangannya paling besar adalah berbasis nikel. Saya kira problemnya adalah bagaimana kita mempercepat energi nikel ini menjadi sumber baterai. Memang rencananya 2026 paling cepat, sementara ini kan masih impor,” kata Tauhid dalam Dialog Menapak Peta Jalan Pemanfaatan Kendaraan Listrik Nasional, Selasa (11/10/2022).

Ia menjelaskan, jika proses pengembangan sumber energi ini dipercepat maka akan memberikan multiplier effect atau efek ganda terhadap ekonomi. Mulai dari pembangunan industri manufaktur di dalam negeri hingga penyerapan tenaga kerja.

Kedua adalah industri manufaktur. Ini perlu dibenahi untuk mengurangi impor agar komponen-komponen yang dibutuhkan untuk kendaraan listrik bisa dipenuhi di dalam negeri.

“Kalau kita bisa berhasil membangun manufakturnya di sini (Indonesia) terutama kendaraan listrik bukan yang small car tapi Electric Vehicle (EV) yang marketnya 250-400 juta itu pasti multiplier (berefek ganda),” jelasnya.

Lebih jauh ia menerangkan, dampak dari keberadaan manufaktur ini tidak hanya berdampak untuk penyerapan tenaga kerja. Namun, akan berdampak pada kebutuhan industri pendukung lain, salah satunya logam.

Baca Juga : Puncak Hari Pelanggan Nasional, Bima Arya Mencoba Mobil Listrik

Adapun catatan lainnya yang harus dibenahi, yaitu soal insentif. Artinya, kata dia, pemerintah harus memastikan biaya pengisian daya kendaraan listrik tetap ekonomis, tidak terpaut jauh dengan harga bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil.

Sebab, menurut riset yang dilakukan INDEF, nilai ekonomis masih menjadi poin pertimbangan masyarakat untuk bisa beralih ke kendaraan listrik. Sekalipun, alasan dari transisi ini untuk lingkungan yang lebih berkelanjutan.

“Problemnya, jika harga BBM kita masih termasuk murah, maka pilihan konsumen tentu saja tidak mudah untuk beralih ke kendaraan listrik. Meski kita mengubah mindset bahwa ini untuk lingkungan, tapi konsumen pasti melihat dari sisi ekonomis,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik, menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

’’Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis. Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing.” Ujar Menhub saat menghadiri Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik” yang diselenggarakan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub pada Kamis (6/10/2022).

Menhub menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022.

Baca Juga : Jaringan 4G XL Axiata Terus Meluas, Layani Masyarakat di Puluhan Ribu Desa

Lebih lanjut Menhub menjelaskan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB. “Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030. Yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” kata Menhub.

Menhub mengungkapkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yaitu: membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.(jpg)

Editor : Yosep/Riadil-ppl