25 radar bogor

FH Unida Adakan Pelatihan Contract Drafting, Siapkan Lulusan Profesional dan Kompeten

Unida
Fakultas Hukum (FH) Unida mengadakan kegiatan Contract Drafting Training bertajuk “Peningkatan Kesiapan Kerja Lulusan melalui Pelatihan Bidang Hard-skill”, Rabu (5/10/2022).

BOGOR-RADAR BOGOR, Dalam rangkaian Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Tahun 2022, Fakultas Hukum (FH) Unida mengadakan kegiatan Contract Drafting Training bertajuk “Peningkatan Kesiapan Kerja Lulusan melalui Pelatihan Bidang Hard-skill”, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga : UNIDA Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Teknologi Pangan, Ini Sosoknya

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yakni daring melalui platform Zoom Cloud Meeting dan luring di Hotel Horison Ulthima Bhuvana, Ciawi, Bogor, dengan diikuti oleh para mahasiswa dan seluruh alumni yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH Unida.

Narasumber yang dihadirkan, antara lain Chancellor Unida yang juga merupakan Eks Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H serta Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.

Adapun moderator ialah Dosen FH Unida Dr. Sudiman Sihotang, S.H., M.H dan para fasilitator, Dr. Hj. Endeh Suhartini, S.H., M.H, Dr. H. Abraham Yazdi Martin, S.H., M.Kn, Dr. Nurwati, S.H., M.H, Dr. Nova Monaya, S.H., M.Kn, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H, Dr. Jopie Gilalo, S.H., M.H, Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H, Ilman Khairi, S.H., M.H, dan R. Yuniar Annisa Ilyanawati, S.H., M.H.

Dalam kegiatan ini juga turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Unida dengan PP INI yang dilanjutkan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Agreement (IA) antara Fakultas Hukum dengan PP INI.

Dekan FH Unida Dr. H. Achmad Jaka Santos Adiwijaya, S.H., LL.M dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan contract drafting training ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKKM FH Unida sebagai wujud partisipasi kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.

Pembekalan wawasan dan pengetahuan terkait profesi hukum menjadi salah satu bentuk pendidikan pada FH Unida yang berorientasi kepada mahasiswa. Dengan membekali mahasiswa atau calon lulusan terhadap wawasan keprofesian hukum, diharapkan mahasiswa sebagai calon lulusan mampu menjadi profesi hukum yang profesional, dibekali pengetahun hukum yang memadai serta menjalankan profesi hukumnya dengan tanggung jawab moral yang dilandasi akhlak mulia.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini Fakultas Hukum menyelenggarakan suatu program pelatihan yang diperuntukkan guna peningkatan kompetensi calon lulusan. Selain itu, Contract Drafting Training ini bertujuan untuk menstimulus mahasiswa guna mengasah kemampuan bidang soft-skill maupun hard-skill agar memiliki kesiapan secara penuh menghadapi tantangan dan kompetisi dalam dunia kerja kelak,” ujarnya.

Hadir membuka jalannya acara secara resmi, Rektor Unida Prof. Dr. Suhaidi, S.H., M.H menuturkan, melalui pelatihan yang diikuti para peserta diharapkan dapat lebih memahami terkait dengan bagaimana pembuatan contract drafting tersebut. Mulai dari pemahaman peraturan dalam KUHPerdata mengenai perjanjian dan syarat sahnya perjanjian, menegosiasikan perjanjian, hingga penyusunan draft yang akan disepakati.

“Bagi para peserta pelatihan pada pagi hari ini, saya fikir sebelum kita melaksanakan pelatihan, kita harus mengetahui ada beberapa pasal yang perlu diingat dan dipahami. Misalnya pasal 1312 KUHPerdata tentang perikatan itu apa. Pasal lainnya 1320, tentang syarat sahnya perjanjian, juga pasal 1338. Ketiga pasal ini harus kita mengerti selain pasal-pasal lainnya, demikian juga dengan asas-asasnya, seperti freedom of contract, perjanjian memikat, asas itikad baik, ini perlu kita pahami terlebih dahulu,” tutur Prof. Dr. Suhaidi, S.H., M.H dalam sambutannya.

Pelaksanaan suatu kontrak perjanjian diperlukan pendekatan utama dalam keterkaitannya dengan aspek-aspek hukum yang akan dituangkan dalam suatu kontrak. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum sebagai antisipasi munculnya sengketa dari suatu kontrak atau perjanjian. Akan tetapi, dalam pelaksanaan kegiatannya pelaksanaan kontrak banyak bersinggungan dengan aspek legal dan kontrak khususnya.

Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dalam paparannya menjelaskan secara rinci terkait dengan dasar-dasar hukum kontrak. Hukum kontrak atau perjanjian diatur secara umum dalam KUHPerdata, jika melihat sistematika dan ruang lingkup materi muatan KUH Perdata, maka hukum kontrak atau perjanjian diatur dalam Buku Ketiga tentang Perikatan (Van Verbintenissen).

“Kata kontrak merupakan resapan dari bahasa Inggris, contract. Dalam Black Law Dictionary, kata contract diartikan sebagai a promissory agreement between two or more persons that creates, modifies, or destroys a legal relation. Sementara dalam KBBI, kata kontrak diartikan sebagai perjanjian secara tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya. Mengenai istilah kontrak ini, dalam yurisdiksi tertentu, kontrak didefinisikan sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum, terlepas dari apakah kontrak tersebut ditulis atau tidak,” ujar Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H mengawali pembahasan.

Lebih jauh, Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H memaparkan bahwasanya dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Perjanjian, yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum dimana satu pihak berhak menuntut suatu prestasi dan pihak lain berhak berkewajiban memenuhi prestasi.

Sehingga, dalam hukum kontrak terdapat lima asas penting yang perlu diketahui, yaitu Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Konsensualisme, Asas Pacta Sunt Servanda (Asas Kepastian Hukum), Asas Iktikad Baik, dan Asas Kepribadian. Selain itu, terdapat juga syarat sah kontrak atau perjanjian yang dalam KUHPerdata diatur pada Bab II, Bagian 2, Buku Ketiga, Pasal 1320.

“Untuk sahnya suatu perjanjian, diperlukan empat syarat. Pertama, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Kedua, cakap untuk membuat suatu perjanjian. Syarat pertama dan kedua ini selanjutnya disebut dengan syarat subjektif. Kemudian syarat sah ketiga, yaitu mengenai suatu hal tertentu, dan syarat keempat ialah suatu sebab yang halal. Syarat ketiga dan keempat disebut juga dengan syarat objektif,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H mengemukakan, kontrak atau perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan.

Subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu pula subjek hukum yang lain yang berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati. Dalam prosesnya, kontrak atau perjanjian tersebut wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sesuai syarat sah perjanjian.

“Seperti tadi sebelumnya dijelaskan oleh Pak Dr. Martin, bagaimana jika syarat sah ini tidak terpenuhi? Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Konsekuensinya yakni salah satu pihak dapat memohonkan pembatalan sampai dengan adanya putusan pengadilan atas permohonan pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat bagi para pihak. Namun dampaknya perjanjian tidak dapat dilanjutkan. Lalu jika syarat objektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum. Konsekuensinya sejak semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Namun tetap perlu diajukan ke pengadilan. Dampaknya ialah kembali seperti semula ketika belum ada perjanjian,” terangnya. (*/adv)

Editor : Yosep