JAKARTA-RADAR BOGOR, Polisi telah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Dalam daftar 6 tersangka tersebut, ada nama Dirut PT LIB dan 3 anggota Polisi.
Baca Juga : BREAKING NEWS! Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut usai tim investigasi lakukan serangkaian penyidikan.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Polri terus melakukan investigasi, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur 1 Oktober 2022.
Berikut adalah daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan :
- AHL, Direktur Utama PT LIB
- AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
- SS, Security Officer
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
- H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
- TSA, Kasat Samapta Polres Malang
(net/dis)
Editor Yosep