25 radar bogor

Lima Anggota Gangster Ditangkap, Kebanyakan Masih Pelajar

Jajaran Polres Bogor menjejerkan pelaku yang tergabung dalam gangster, yang baru-baru ini viral.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Lima pelaku gangster yang aksinya viral beberapa waktu lalu di wilayah Parung, kini diamankan aparat Polsek Parung bersama Polres Bogor. Sebagian di antara pelaku, diketahui masih berusia pelajar.

Setelah menebar teror yang meresahkan masyarakat, hingga menimbulkan korban, kini mereka yang mengaku berasal dari kelompok gangster Tanjakan Crew, harus berurusan dengan hukum dan terancam 7 tahun penjara.

“Berprofesi sebagai pelajar, dari keterangan para pelaku ada yang sekedar mencari jati diri dan juga menerima tantangan dari geng lainnya,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Perdana Putra di Mako Polres Bogor pada Rabu, (5/10/2022).

Para pelaku diamankan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap video yang viral di media sosial beberapa waktu. Hingga satu korban ditemukan atas nama Furqon (17), yang mengalami luka bacok dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Darurat Geng Motor, Polsek Gunung Putri Sambangi Sekolah, Ini yang Dilakukan!

Wisnu mengatakan, fenomena gangster ini memunculkan geng motor baru. Dengan saling melempar tantangan ke kelompok lain, gangster ini menebar teror dengan melakukan konvoi ugal-ugalan dengan sepeda motor, sembari mengacungkan senjata tajam.

Sehingga berlanjut pada aksi kriminal seperti melakukan kekerasan, menjambret hingga merusak fasilitas umum.

“Aksi ini banyak muncul akibat adanya tren untuk mengikuti, yang dianggap ketika melakukan aksi tersebut bisa menjadi keren dan kece, padahal mengganggu stabilitas keamanan,” jelas Wisnu.

Untuk itu, Polres Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi fenomena gangster.

Pihaknya pun, lanjut Wisnu, bakal meningkatkan sosialisasi ke masyarakat dan mencoba merubah pandangan dan pola pikir anak-anak muda.

Sementara para pelaku yang ditangkap berinisial MF, A RD, MF dan MF ini, dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(cok/c)

Editor: Rany