25 radar bogor

ASN Asal Sumut Terlibat Pelarian Sumardi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat menyita beberapa aset Sumardi di kediamannya, di Cibinong.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menyita sejumlah aset milik Sumardi, tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Pemkab Bogor tahun anggaran 2017.

Aset berupa rumah, kendaraan, sertifikat tanah hingga uang Rp 129 juta yang ditemukan di kediamannya di Cibinong, turut disita.

“Hari ini kami menyita sejumlah aset milik tersangka Sumardi, kendaraan bermotor, beberapa sertifikat atau akte jual beli (AJB) tanah, rumah dan juga uang sebesar Rp 129 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu, (05/10/2022).

Baca juga: Masih Buron, Posisi Sumardi di Disdagin Digantikan Kabid

Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu, Sumardi dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR) berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan juga dituntut kerugian negara (TGR) demi bisa mengembalikan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penelusuran dan barang bukti, kata Dodi, tersangka yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustruan (Disdagin) itu, telah merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar. Ia menyalahgunakan anggaran BTT, yang diperuntukan kepada korban bencana alam di Kecamatan Tenjolaya, Jasinga dan Cisarua.

“Kami melakukan penyitaan, karena sudah mulai ada upaya untuk menyembunyikan, di mana enam sertifikat rumah sudah dibawa oleh tersangka Sumardi. Rumahnya saja di Cibinong ada enam, tanah kavling milik tersangka selain di Kabupaten Bogor, juga ada di Cikarang, Kabupaten Bekasi,” ungkap Dodi.

Selain itu, aparat Kejari juga mengamankan DAP, seorang ASN di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang dianggap membantu pelarian Sumardi. Karena ikut terlibat, DAP terancam hukuman pidana.

“Apabila benar dugaan membantu pelarian tersangka Sumardi, maka D akan kami kenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun,” tukas Dodi.(cok/c)

Editor: Rany